Memori Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono, Lengkap

Kasasi
Sementara itu dalam Putusan Kasasi :
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa Bmbang Tri Mulyono tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Amar putusan Kasasi tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Kasasi, sedangkan perhitungan tenggang waktu pengajuan Peninjauan Kembali menurut ketentuan pasal 264 ayat (3) tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu, maka pernyataan dan pengajuan Peninjauan Kembali ini selayaknya haruslah diterima. Selanjutnya dengan ini mengajukan Memori Peninjauan Kembali sebagai tersebut dibawah ini.
Editor : Arif F