Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Penasihat Spiritual Jokowi, Eko Galgendu : Dalang Gaduh Isu Ijazah Palsu Ya Beliau Sendiri
Advertisement . Scroll to see content

Memori Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono, Lengkap

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:35 WIB
  • author Langgeng Widodo
Memori Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono, Lengkap
Sidang Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (3/7/2025). Foto : Langgeng Widodo.

Kasasi

Sementara itu dalam Putusan Kasasi :

Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa Bmbang Tri Mulyono tersebut;

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)

Amar putusan Kasasi tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Kasasi, sedangkan perhitungan tenggang waktu pengajuan Peninjauan Kembali menurut ketentuan pasal 264 ayat (3) tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu, maka pernyataan dan pengajuan Peninjauan Kembali ini selayaknya haruslah diterima. Selanjutnya dengan ini mengajukan Memori Peninjauan Kembali sebagai tersebut dibawah ini.

Editor: Arif F

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut