get app
inews
Aa Text
Read Next : Meski Bebas 26 Agustus, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Ajukan PK, Ini Alasannya

Memori Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono, Lengkap

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:35 WIB
header img
Sidang Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (3/7/2025). Foto : Langgeng Widodo.

Kasasi

Sementara itu dalam Putusan Kasasi :

Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa Bmbang Tri Mulyono tersebut;

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)

Amar putusan Kasasi tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Kasasi, sedangkan perhitungan tenggang waktu pengajuan Peninjauan Kembali menurut ketentuan pasal 264 ayat (3) tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu, maka pernyataan dan pengajuan Peninjauan Kembali ini selayaknya haruslah diterima. Selanjutnya dengan ini mengajukan Memori Peninjauan Kembali sebagai tersebut dibawah ini.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut