get app
inews
Aa Text
Read Next : Meski Bebas 26 Agustus, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Ajukan PK, Ini Alasannya

Memori Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono, Lengkap

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:35 WIB
header img
Sidang Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (3/7/2025). Foto : Langgeng Widodo.

Menyatakan Terdakwa BAMBANG TRI MULYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tanpa hak turut serta menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu;

Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa BAMBANG TRI MULYONO selama 4 (empat) Tahun dan denda Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dalam hal denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;

Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut