Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Penasihat Spiritual Jokowi, Eko Galgendu : Dalang Gaduh Isu Ijazah Palsu Ya Beliau Sendiri
Advertisement . Scroll to see content

Memori Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono, Lengkap

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:35 WIB
  • author Langgeng Widodo
Memori Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono, Lengkap
Sidang Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (3/7/2025). Foto : Langgeng Widodo.

Menyatakan Terdakwa BAMBANG TRI MULYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tanpa hak turut serta menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu;

Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa BAMBANG TRI MULYONO selama 4 (empat) Tahun dan denda Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dalam hal denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;

Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Editor: Arif F

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut