get app
inews
Aa Text
Read Next : Memori Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono, Lengkap

Terungkap Ijazahnya Palsu, Wali Kota di Jepang Mundur dari Jabatan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:21 WIB
header img
Maki Takubo mengundurkan dari dari jabatan sebagai Wali Kota Ito, Prefektur Shizuoka, Jepang setelah diketahui ijazahnya palsu. Foto : Istimewa.

TOKYO,iNewsMuria.id-Maki Takubo (55) mengundurkan dari dari jabatannya sebagai Wali Kota Ito, Prefektur Shizuoka, Jepang. Pengumuman itu disampaikan sebagai respons atas skandal ijazah palsu dari Universitas Toyo.

Dalam konferensi pers baru-baru ini, Takubo yang awalnya mengklaim lulus Universitas Toyo, akhirnya
mengakui bahwa dirinya telah dikeluarkan dari kampus tersebut.

Selain mengakui bahwa ijazahnya palsu dan bakal mundur dari jabatannya sebagai wali kota, Takubo juga akan mengizinkan jaksa untuk menyelidiki terkait ijazah dan buku tahunan Universitas Toyo.

Jabatan wali kota yang diperoleh dalam pemilihan kepala daerah 25 Mei 2025 silam itu bakal ditinggalkan setelah dirinya menyerahkan barang-barang tersebut kepada jaksa dalam waktu 10 hingga 14 hari.

"Jika saya mengatakan bahwa (ijazah) ini asli, ini hanya kata-kata tanpa bukti yang kuat, jadi saya pikir akan lebih baik untuk meminta jaksa untuk menarik kesimpulan," katanya, seperti dikutip Japan Times.

Hari Senin sebelumnya, Dewan Kota Ito Prefektur Shizuoka, Jepang mendesak Takubo mengundurkan diri jabatannya. Mereka mengkritik tindakan Takubob tidak bertanggung jawab dan hanya berusaha menyelamatkan jabatannya.

Dewan kota juga memutuskan dengan suara bulat membentuk panitia khusus berdasarkan undang-undang otonomi daerah guna menyelidiki skandal ijazah palsu itu. Pada sidang pleno Dewan Kota, seorang anggota mendapatkan salinan buku tahunan kelulusan Universitas Toyo. Di situ nama Takubo tidak ditemukan.

Setelah desakan itu, tiga hari kemudian, Rabu (9/7/2025), Takubo mengakui bahwa dia sebenarnya tidak lulus dari Universitas Toyo dan dikeluarkan dari kampus.

Selain Dewan Kota, warga Kota Ito juga berencana mengajukan pengaduan pidana yang menuduh Takubo melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum karena menyerahkan dokumen palsu.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut