Jokowi Jalani Pemeriksaan di Polresta Surakarta, Klaim Bawa Ijazah Asli

SOLO,iNewsMuria.id-Mantan Presiden Joko Widodo menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Kota Surakarta, Rabu (23/7/25). Pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Terlapor adalah orang-orang yang dinilai selama ini menuding ijazah palsu Jokowi. Seperti Roy Suryo, Dr Rismon Sianipar, dokter Tifa, Abraham Samad, dan lainnya yang jumlahnya 12 orang.
Menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor, Bapak dari Wapres Gibran Rakabuming Raka itu mengklaim membawa ijazah asli, dari SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Dalam.kesempatan itu juga dilakukan pemeriksaan 10 orang saksi dalam kasus yang sama.
Jokowi bersama kuasa hukumnya yang datang sekitar pukul 10.15 WIB di Mapolresta Surakarta dengan memakai baju putih celana hitam diperiksa selama sekitar tiga jam. Jokowi mengaku menerima 45 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Yang 35 pertanyaan sudah pernah ditanyakan, tadi di-review kembali, yang baru ada 10 pertanyaan, sudah saya jawab sesuai yang saya tahu, apa adanya," kata Jokowi kepada wartawan usai pemeriksaan.
Menurut dia, pertanyaan baru yang diajukan penyidik itu antara lain tentang hubungannya dengan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi yang pernah mengunggah foto ijazah Jokowi di media sosial. Dalam pemeriksaan, Jokowi menegaskan tidak pernah meminta Dian Sandi mengunggah foto ijazahnya di media sosial.
Pertanyaan lain dari penyidik adalah tentang dosen pembimbingnya, Kasmudjo. "Pertanyaan kedua, terkait Bapak Ir Kasmudjo. Sudah saya sampaikan kalau memang beliau dosen pembimbing saya. Tapi untuk dosen pembimbing skripsi bukan Pak Kasmujo tapi Prof Dr Ahmad Sumitro," tandasnya.
Kepada wartawan, salah satu kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksono, mengatakan pada kedatangan Jokowi membawa sejumlah dokumen, termasuk ijazah asli mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM.
Ijazah-ijazah itu nantinya diserahkan, disampaikan kepada penyidik. Namaun tergantung penyidik, apakah menggunakan dan melakukan penyitaan terhadap ijazah-ijazah tersebut. "Jika ijazah tersebut untuk penegakan hukum termasuk di kepolisian, termasuk digunakan di pengadilan akan diserahkan sesuai mekanisme yang ada,” katanya.(*)
Editor : Arif F