Memori Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono, Lengkap

SOLO,iNewsMuria.id-Meski bakal bebas bersyarat pada akhir Agustus 2025, terpidana kasus ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Bambang Tri sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sragen selama dua tahun dari empat tahun yang diputuskan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang di tingkat banding.
Berikut memori Peninjauan Kembali (PK) Bambang Tri lengkap yang dibacakan kuasa hukum saat sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (3/7/2025) :
No. : 032/YLBHGKI/PK/VII/2025 Surakarta, 03 Juli 2025
Hal : Memori Peninjauan Kembali
Kepada Yth : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Melalui Ketua Pengadilan Negeri Surakarta
Jalan Slamet Riyadi No. 290 Surakarta.
Dengan horrmat,
Yang bertanda tangan di bawah ini : Pardiman SH, Dr Muhamad Edi Santosa SH, dan Yakub Chris Setyanto SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum “Garuda Kencana Indonesia” yang berkantor di Kampung Genjikan RT 1 RW 5 (Pendapa), Kelurahan Rejosari, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 April 2025, bertindak selaku kuasa hukum untuk dan atas nama :
Nama : Bambang Tri Mulyono
Tempat & Tgl. Lahir : Blora, 5 Mei 1971
Jenis Kelamin : Laki Laki
Agama : Islam
Status Perkawinan : Kawin
Pekerjaan : Wiraswasta
Kewarganegaraan : WNI
Alamat : Jambangan RT.01 RW.04, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora
Alamat Domisili : Lapas Kelas IIA Sragen, Jl. Sukowati, Dusun Kebayanan Widodadi 2, Sragen Wetan, Kec. Sragen, Kabupaten Sragen
Editor : Arif F