Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Dibebaskan Diam-diam, Usai Subuh Diantar Ke Blora

SRAGEN,iNewsMuria.id-Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bebas bersyarat, setelah menjalan hukuman sekitar tiga perempat dari empat tahun hukuman kurungan penjara ditambah hukuman subsider 4 bulan, Selasa (26/8/2025).
Namun pelepasan Bambang Tri dari Lembaga Pemasyarakatan / Lapas Kelas IIA Sragen dilakukan secara diam-diam. Usai shalat subuh sekitar pukul 05.00 WIB dia dilepas dari rumah tahanan dan langsung diantar ke rumah keluarganya di Blora Jawa Tengah.
Akibatnya, tim pengacara yang hendak menjemput Bambang Tri kecele ketika hendak menjemput. Sebab sebelumnya, pelepasan hendak dilakukan pukul 09.00 WIB sekaligus penyerahan pada pengacara / kuasa hukum mewakili keluarga.
Tidak hanya tim pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia, puluhan wartawan dari berbagai media yang hendak melakukan liputan pun kecele dan kecewa.
"Saya datang ke Lapas Sragen sekitar pukul 08.00 WIB hendak menjemput Pak Bambang Tri Mulyono, tapi ketika saya tanya ke petugas Lapas ternyata sudah dibebaskan dan diantar ke rumahnya di Blora oleh petugas Lapas," kata Edi Santoso SH, kata pengacara.
Editor : Arif F