Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Tiga Ketua KPU Bisa Jadi Tersangka di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
JAKARTA, iNewsMuria - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno membuat pernyataan mengejutkan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Oegroseno menyebutkan bahwa tiga ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiga pejabat yang berpotensi terseret adalah Ketua KPU Solo, Ketua KPU DKI Jakarta, dan Ketua KPU Pusat, selain pemilik ijazah itu sendiri. Hal tersebut disampaikan Oegroseno dalam Podcast SindoNews “To The Po!nt Aja!” dikutip Selasa (18/11/2025).
Oegroseno menjelaskan perbedaan mendasar antara menyimpan uang palsu dan ijazah palsu dalam konteks hukum. “Saya tidak bisa diproses menyimpan ijazah palsu kalau tidak saya digunakan,” ujarnya, merujuk pada undang-undang yang mengatur hal tersebut.
Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi berat karena adanya unsur penggunaan ijazah palsu sebagai syarat di KPU. “Karena ijazah palsu digunakan berarti kan ini ayat 2 nya bermain di sini menggunakan ijazah palsu di KPU kan. KPU juga bisa jadi tersangka juga,” sambungnya.
Menurut Oegroseno, jika penggunaan terbukti, proses hukum akan ditarik mundur, menjerat pengguna hingga pemilik yang menyerahkan dokumen tersebut. Bahkan, upaya menghilangkan barang bukti seperti membakar ijazah tidak akan menyelesaikan masalah hukum yang ada.
“Contohlah, kalau ijazah itu milik Jokowi, sudah dibakar saja apakah itu menyelesaikan masalah? Belum, karena sudah digunakan di KPU. Ini beratnya di situ,” katanya.
Mantan Kabaharkam Polri ini menuntut agar ketiga ketua KPU tersebut harus diperiksa terkait penggunaan ijazah Jokowi. “Harusnya KPU sebagai penyelenggara untuk pemilihan kepala daerah, legislatif, dan presiden, atau kepala daerah tadi harus teliti sebenar-benarnya bagaimana ijazah,” tegasnya.
Oegroseno menyimpulkan, jika ijazah terbukti palsu, yang harus diadili adalah KPU dan bersama-sama pemilik ijazah yang menyerahkan dokumen untuk persyaratan tersebut. "Pasal 55 bersama-sama dengan pemilik tadi, yang menyerahkan tadi, kemudian yang menggunakan untuk persyaratan, kan kena semua itu, bukan yang mempersoalkan," katanya.
Editor : Arif F