Memori Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono, Lengkap

Putusan PN
Dengan ini mohon kepada Yth Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengajukan Memori Peninjauan Kembali atas pernyataan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 4851 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 14 September 2023 junto Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg tertanggal 7 Juni 2023 junto Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 319/Pid.Sus/2022/PN.Skt tertanggal 18 April 2023 dengan Terdakwa Bambang Tri Mulyono, yang amar putusannya berbunyi :
Menyatakan Terdakwa Bambang Tri Mulyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Bambang Tri Mulyono
selama 6 (enam) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan
tersebut.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Banding
Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang menyebutkan menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum dan Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 319/Pid.Sus/2022/PN Skt tanggal 18 April 2023 yang dimintakan banding :
Editor : Arif F