Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Penasihat Spiritual Jokowi, Eko Galgendu : Dalang Gaduh Isu Ijazah Palsu Ya Beliau Sendiri
Advertisement . Scroll to see content

Memori Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono, Lengkap

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:35 WIB
  • author Langgeng Widodo
Memori Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono, Lengkap
Sidang Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (3/7/2025). Foto : Langgeng Widodo.

Putusan PN

Dengan ini mohon kepada Yth Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengajukan Memori Peninjauan Kembali atas pernyataan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 4851 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 14 September 2023 junto Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg tertanggal 7 Juni 2023 junto Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 319/Pid.Sus/2022/PN.Skt tertanggal 18 April 2023 dengan Terdakwa Bambang Tri Mulyono, yang amar putusannya berbunyi :

Menyatakan Terdakwa Bambang Tri Mulyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, secara bersama-sama;

Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Bambang Tri Mulyono

selama 6 (enam) Tahun;

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh

Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan

tersebut.

Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Banding

Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang menyebutkan menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum dan Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 319/Pid.Sus/2022/PN Skt tanggal 18 April 2023 yang dimintakan banding :

Editor: Arif F

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut