Memori Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono, Lengkap

Apapun dan bagaimanapun teori hukumnya unsur dengan sengaja baik dolus atau opset, dalam pasal ini terkait dengan unsur lainya yaitu menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan yang sedemikian rupa padahal rasa kebencian dan permusuhan tidak dibuktikan dalam persidangan. Namun alasan judex factie dan judex juris menjadi lucu dengan mendasarkan pada alasan hukum bahwasanya Pemohon Peninjauan kembali tampil dalam wawancara tanpa klarifikasi dari Jokowi. Ini keliru.
Menurut Prof. Andi Hamzah, unsur niat jahat (mens rea) hanya dapat dibuktikan jika ada intensi aktif, padahal Pemohon Peninjauan Kembali tidak menyebarkan, mengedit, atau mengunggah video. Maka sebenarnya unsur ini tidak terbukti secara hukum. Oleh karena salah satu unsur tidak terbukti maka perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Oleh karena perbuatan tersebut bukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal yang didakwakan maka hanya satu individu saja yang jika penayangan mubahalah tersebut merasa menyerang kehormatanya sehingga yang harus melaporkan adalah individu tersebut (sebagaimana dalam pertimbangan hukum yang mempertimbangkan bahwasanya Pemohon PK telah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana “dengan sengaja tanpa hak turut serta menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu”), dalam hal ini pelapor seharusnya adalah Joko Widodo, namun Joko Widodo tidak pernah menyatakan merasa dirugikan. Unsur subjektif delik pencemaran nama baik jadi tidak terpenuhi
Editor : Arif F