get app
inews
Aa Text
Read Next : Meski Bebas 26 Agustus, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Ajukan PK, Ini Alasannya

Memori Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono, Lengkap

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:35 WIB
header img
Sidang Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (3/7/2025). Foto : Langgeng Widodo.

Perlu Pemohon PK tekankan lagi bahwasanya bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak terdapat pemeriksaan forensik atas keaslian Ijazah Joko Widodo. Tidak dilakukan pembuktian ilmiah atas keaslian dokumen yang dipersoalkan, padahal barang itulah yang menjadi inti pembahasan dalam video mubahalah. Tidak adanya pemeriksaan forensic berhubungan langsung dengan apakah Gus Nur dan Pemohon PK melakukan pembohongan/ berita bohong.

Tidak ada berita bohong jika dibangun atas dasar asumsi yang hanya berdasar atas keyakinan yang menyampaikan (Pemohon PK) tanpa dibuktikan bahwa berita itu memang tidak sesuai dengan kenyataan. Pemohon PK mengatakan ijazah Joko Widodo palsu, namun dalam sidang pembuktian jaksa tidak membuktikan bukti keaslian ijazah Joko Widodo dan hanya menunjukan fotocopynya saja. Atas dasar hal tersebut kemudian tanpa bukti pemeriksaan forensik hakim judex factie dan judex juris mempertimbangkan dalam pertimbanganya terhadap unsur berita bohong terpenuhi, padahal tidak ada fakta hukumnya. Oleh karenanya putusan hakim tersebut mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata;

Putusan mengabaikan Azas Ultimum Remedium UU ITE. Penegakan hukum seharusnya mengutamakan pendekatan administratif atau etik, bukan pidana, khususnya untuk ekspresi di ruang digital. Dalam ruang digital orang seakan sebebas bebasnya mengeluarkan pendapat namun ketertinggalan peraturan membuat terkendalanya penegakan hukum di dunia siber, oleh karenanya hanya UU ITE yang dapat diterapkan, padahal pendekatan administratif dan etik yang ada dalam masyarkat yaitu norma norma yang tumbuh dalam masyarakat juga telah ada, misalkan apa yang dilakukan oleh Gus Nur dan Pemohon PK jika dirasa kurang etis dapat membinanya dengan jalan disadarkan melalui agama yang dianutnya.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut