GROBOGAN,iNewsMuria.id - Suasana panas mewarnai arena cabang olahraga gulat dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah 2026 yang digelar di Wisma Halim Demak.
Tim Gulat Kabupaten Grobogan harus menelan pil pahit dan kecewa terhadap dewan hakim menyusul insiden kontroversial yang merugikan atlet mereka pada Kamis (29/10/2026).
Pertandingan mempertemukan pegulat Grobogan, Mahfud Aminulloh, melawan pegulat Demak di kelas 87 kg bebas putra. Awalnya berjalan sengit, pegulat Grobogan unggul.
Ketegangan bermula ketika jalannya pertandingan di atas matras mendekati detik-detik penentuan. Berdasarkan jalannya laga, Mahfud Aminulloh tampil gemilang.
Bahkan hingga wasit di tengah arena meniup peluit panjang, menandakan pertandingan telah berakhir dan menetapkan Mahfud sebagai pemenang sah.
Namun, situasi mendadak berubah drastis dalam hitungan detik. Pihak official kontingen Demak melayangkan protes dengan cara melemparkan bola ke dalam arena sebagai tanda challenge.
Ironisnya, protes tersebut diakomodasi. Pertandingan yang sejatinya sudah selesai dan dimenangkan oleh Grobogan justru dilanjutkan kembali.
Akibat dilanjutkannya laga setelah keputusan menang diketok, momentum berbalik arah dan atlet gulat Grobogan akhirnya harus takluk.
Sehingga peluang emas yang sudah di depan mata pupus dan pegulat Grobogan Mahfud Aminulloh harus puas membawa pulang medali perunggu.
Ketua Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) Grobogan, Ukky Juli Setyawan, tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya atas insiden tersebut.
Ukky menilai dewan hakim telah bertindak tidak adil dan mencederai sportivitas karena menganulir keputusan yang sudah final.
”Peluit sudah ditiup oleh wasit, sudah diputuskan kita menang. Official Demak protes melempar bola, protes diterima, permainan dilanjutkan lagi,” ujar Ukky kecewa, dalam keterangannya Jumat (30/10/2026).
Ukky menegaskan bahwa keputusan tersebut jelas-jelas menabrak kesepakatan yang telah disepakati bersama dalam technical meeting (TM) sebelum kompetisi dimulai.
Menurut aturan TM, keputusan wasit di lapangan bersifat mutlak dan tidak bisa dianulir begitu peluit akhir dibunyikan, terutama pada posisi berbahaya di mana pres mat (ketua matras) telah mengangkat tangan.
”Ketentuan di TM ketika posisi berbahaya, pres mat mengangkat tangan, wasit memutuskan pertandingan selesai. Keputusan wasit mutlak, tidak bisa dianulir,” tegasnya.
Sementara Ketua PGSI Jawa Tengah, Sujarwo, memberikan penjelasan terkait regulasi resmi yang berlaku dalam pertandingan gulat tersebut.
Menurutnya, setiap pelatih pendamping (official) memang memiliki hak satu kali kesempatan untuk mengajukan protes jika merasa keputusan wasit kurang tepat.
”Jika protes itu dikabulkan, maka kejadian yang dimaksud akan dibawa ke dewan hakim pertandingan,” jelas Sujarwo kepada media.
Sujarwo memaparkan bahwa dewan hakim nantinya akan meninjau ulang insiden tersebut melalui tayang ulang (replay) secara berulang-ulang sampai situasi benar-benar terlihat jelas dan terang. Dari situlah dewan hakim mengeluarkan keputusan akhir yang bersifat final.
”Lalu dewan hakim membuat keputusan yang bersifat final. Jika protes ditolak, maka kesempatan protes berikutnya menjadi habis dan atlet lawan mendapat tambahan satu poin,” beber Sujarwo.
Dikatakan Sujarwo bahwa mekanisme ini bertujuan untuk meluruskan jalannya laga ke keputusan yang sebenar-benarnya jika protes terbukti diterima.
Meskipun regulasi telah dijabarkan, insiden ini tetap menyisakan tanda tanya besar dan kekecewaan kubu Grobogan yang merasa dirugikan oleh dinamika keputusan di atas matras Porprov Jateng 2026.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
