JAKARTA, iNewsMuria.id - Pemerintah didorong memperkuat kebijakan penanggulangan bencana yang mewajibkan pelibatan bermakna penyandang disabilitas, mulai dari perencanaan hingga pemulihan. Salah satu langkahnya adalah penguatan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB) agar penyandang disabilitas tidak sekadar menjadi penerima bantuan, tetapi turut menentukan kebijakan dan layanan yang menyangkut keselamatan mereka.
Dorongan tersebut disampaikan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis) bersama Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) dan sejumlah lembaga kemanusiaan melalui diseminasi policy brief bertajuk “Pelibatan Bermakna, Ketangguhan Bencana yang Inklusif” di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Mereka juga mendesak pembukaan ruang partisipasi yang lebih luas bagi penyandang disabilitas dalam pengambilan keputusan terkait kesiapsiagaan, respons darurat, dan pemulihan bencana.
Keterbatasan akses terhadap informasi dan fasilitas evakuasi menjadi salah satu persoalan yang disoroti dalam rekomendasi tersebut. Peringatan dini yang hanya mengandalkan sirene dapat menyulitkan penyandang disabilitas tuli, sedangkan jalur evakuasi tanpa petunjuk yang memadai berpotensi membahayakan penyandang disabilitas netra.
Penyandang disabilitas fisik juga menghadapi hambatan ketika kendaraan evakuasi dan fasilitas pengungsian tidak dirancang agar mudah diakses. Sementara itu, penyandang disabilitas mental-psikososial membutuhkan dukungan yang mempertimbangkan kondisi psikologis, kesinambungan layanan kesehatan, serta perlindungan dari stigma.
Melalui policy brief tersebut, MPBI dan OPDis mengusulkan tiga agenda utama untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana yang inklusif. Agenda pertama adalah memperkuat Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB), agenda kedua membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas menjadi relawan, dan agenda ketiga memastikan keterlibatan mereka dalam seluruh proses pengambilan keputusan.
Analis Kebencanaan Ahli Muda Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kemala Trajuningsari, mengatakan ketentuan pembentukan ULD telah dimasukkan dalam rancangan revisi peraturan badan yang masih diproses. “Di dalamnya sudah ada pasal terkait bahwa BPBD bisa membentuk ULD,” ujar Kemala, dalam keterangannya, dikutip Rabu (28/10/2026).
Kemala menyebutkan, berdasarkan data BNPB, ULD-PB telah terbentuk di lima provinsi, yakni Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Jawa Tengah. Sementara itu, Ketua Umum MPBI, Dr. Avianto Amri, menilai kinerja ULD-PB perlu dievaluasi melalui sejumlah indikator, termasuk legalitas, kepemimpinan inklusif, kinerja kelembagaan, dan audit aksesibilitas.
Agenda kedua diarahkan untuk membuka peluang bagi penyandang disabilitas berperan sebagai fasilitator, penyampai informasi, asesor aksesibilitas, pengelola data, hingga pendamping sebaya sesuai kapasitas masing-masing. Adapun agenda ketiga menekankan pentingnya informasi yang aksesibel, akomodasi yang layak, serta ruang aman agar penyandang disabilitas dapat menyampaikan pendapat dan memengaruhi keputusan.
Koordinasi melalui Subklaster Lansia, Disabilitas, dan Kelompok Berisiko Lainnya (LDR) juga dinilai penting untuk mengidentifikasi hambatan akses dan menyelaraskan kebutuhan layanan saat bencana. Para pemangku kepentingan menegaskan bahwa penanggulangan bencana harus dirancang bersama penyandang disabilitas, sebagaimana pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, “penanggulangan bencana perlu dirancang bersama kami, bukan hanya untuk kami".
Editor : Arif F
Artikel Terkait
