KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum

Fitri Mulia
KPK mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai dengan menerbitkan sprindik baru dan menggeledah kantor Bea Cukai Kudus serta PT Djarum. Foto ilustrasi istimewa

JAKARTA, iNewsMuria.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sprindik baru diterbitkan pada Oktober 2026 sebagai bagian dari pengembangan perkara. “KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Selain kantor Bea Cukai Kudus, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor produsen rokok PT Djarum. 

“Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum,” ujar Budi.

Hingga keterangan disampaikan, KPK belum memerinci lebih lanjut mengenai tujuan penggeledahan maupun barang yang diamankan dari lokasi tersebut. “Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujar Budi mengenai proses penyidikan yang sedang berjalan.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua sprindik baru terkait dugaan korupsi dalam importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari dua klaster penyidikan tersebut, satu klaster telah menetapkan pejabat Bea Cukai bernama Gatot Heroe sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan pada salah satu klaster yang berkaitan dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai. “Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa (21/7/2026).

Achmad juga menyebut klaster kedua berkaitan dengan pejabat Bea Cukai, tetapi menyangkut peristiwa yang berbeda. Untuk klaster tersebut, KPK saat itu masih menggunakan sprindik umum dalam proses pengembangan penyidikan.

Penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum menjadi bagian dari perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan korupsi di sektor kepabeanan. KPK belum mengungkapkan hasil penggeledahan maupun keterkaitan spesifik kedua lokasi tersebut dengan konstruksi perkara yang sedang disidik.
 

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network