Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid
JAKARTA, iNewsMuria.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketidakhadiran pada Kamis (15/10/2026) ini merupakan yang kedua kalinya dalam penanganan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Agenda pemeriksaan tersebut padahal merupakan jadwal ulang yang telah disepakati dari jadwal pemeriksaan pekan sebelumnya. Namun, hingga Kamis malam pihak penyidik lembaga antirasuah mengaku belum menerima konfirmasi maupun alasan resmi terkait ketidakhadiran saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi secara berturut-turut menjadi catatan penting bagi tim penyidik. Langkah penegakan hukum selanjutnya tengah dipertimbangkan agar proses penyidikan perkara dapat berprogres secara positif.
Penyidik membutuhkan keterangan langsung dari pejabat bersangkutan guna mendalami konstruksi perkara secara utuh. Kesaksian tersebut sangat diperlukan untuk mengidentifikasi peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran kasus penyuapan ini.
“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik opsi-opsinya seperti apa karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara efektif,” ujar Budi. Pihaknya terus mendalami apakah tindak pidana ini hanya berhenti pada tersangka yang ada atau melibatkan aktor penting lainnya.
Peluang untuk melakukan tindakan jemput paksa kini terbuka lebar sesuai prosedur hukum yang berlaku di KPK. Opsi ketat ini menjadi pertimbangan matang apabila saksi terus dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
Namun, KPK berharap agar yang bersangkutan bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya. Sebagai pejabat publik, pemenuhan panggilan penegak hukum merupakan bentuk tanggung jawab moral dan etika bertata negara.
"Pasti kami akan sampaikan update-nya, kami meyakini sebagai warga negara yang baik tentu ini menjadi sebuah kewajiban untuk patuh terhadap proses hukum," tambah Budi.
Editor: Arif F