get app
inews
Aa Text
Read Next : Risma Ardhi Chandra Resmi Jadi Plt Bupati Usai Sudewo Tersangka KPK, Wagub Jateng Wanti-wanti Ini

Plt Bupati Pati Risma Ardhi Dipanggil KPK, Ternyata Terkait Skandal Besar Ini

Rabu, 25 Februari 2026 | 00:50 WIB
header img
ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsMuria - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (24/2/2026). Pemanggilan ini berkaitan erat dengan pengembangan kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang sebelumnya menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Proses pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Pati tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Polrestabes Semarang untuk mempermudah koordinasi lapangan. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Semarang," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, di Jakarta.

Langkah penyidik KPK tidak berhenti pada Plt Bupati saja, melainkan juga menyasar sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati lainnya. Deretan nama besar seperti Sekretaris Daerah Teguh Widyatmoko hingga Ketua KPU Kabupaten Pati turut dipanggil untuk memberikan keterangan mendalam.

Meskipun daftar saksi telah dirilis secara transparan, pihak lembaga antirasuah tersebut belum bersedia merinci materi spesifik yang akan didalami. Budi Prasetyo menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memperkuat alat bukti terkait skandal yang meresahkan masyarakat desa di wilayah tersebut.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal tahun yang mengungkap rencana kotor di balik kekosongan 601 jabatan perangkat desa. Sudewo bersama tim suksesnya diduga kuat telah merancang skema pungutan liar dengan tarif fantastis mencapai ratusan juta rupiah per calon perangkat.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa koordinasi pengumpulan uang dilakukan secara terstruktur melalui oknum kepala desa. "Sesuai arahan SDW, tarif ditetapkan sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar," ungkap Asep.

Berdasarkan hasil penyidikan, uang miliaran rupiah diduga telah terkumpul dari para kades di berbagai kecamatan sebelum akhirnya disetorkan ke lingkaran inti tersangka. Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan pemerasan dalam jabatan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola pemerintahan di daerah agar tetap menjaga integritas dalam proses seleksi abdi masyarakat di tingkat desa. Penahanan para tersangka masih terus berlanjut di Rutan KPK guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan dan intervensi dari pihak luar.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut