Upaya Restorative Justice Ditempuh Kuasa Hukum Kades Lebungjumuk Terdakwa Pencurian Kayu Jati
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Upaya restorative justice (RJ) terus diupayakan oleh kuasa hukum Kades Lebungjumuk, Kecamatan Grobogan terdakwa dalam kasus pencurian kayu jati milik Perhutani.
Informasi yang diperoleh Kamis (11/6/2026), kuasa hukum terdakwa Bambang Suhadi dari Kantor Hukum Adhi Purwa, Edi Mulyono, menyatakan bahwa kliennya memenuhi syarat untuk mendapatkan restorative justice.
“Kami selaku kuasa hukum mengajukan upaya restorative justice karena Pak Lurah (terdakwa) belum pernah dihukum dan siap mengganti kerugian yang timbul (dalam perkara ini),” ujar Edi kepada awak media.
Mekanisme restorative justice disadari oleh Edi hanya bisa terwujud jika ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak yakni kliennya dan Perhutani.
Karena itu, pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa berkomitmen untuk membuka kembali ruang komunikasi yang intens dengan pihak Perhutani. Majelis hakim juga memberikan lampu hijau terkait hal tersebut.
Sebagaimana diketahui Kades Lebungjumuk, Kecamatan Grobogan, Bambang Suhadi menjalani sidang perdana kasus dugaan pencurian kayu jati milik Perhutani di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi pada Selasa (9/6/2026).
Agenda sidang dengan majelis hakum yang dipimpin oleh Ketua PN Purwodadi, Subronto, hakim anggota Alfianus Rumondor dan Rudy Rambe adalah pembacaan dakwaan.
Pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Grobogan yang terdiri dari Thesa Tamara Sanyoto, Oryza Justisia Risqy Winata, dan Tri Desy Maharsono.
Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa kasus ini bermula pada Agustus 2025. Saat itu, KPH Perhutani Purwodadi menerima laporan warga terkait hilangnya sejumlah pohon jati di kawasan hutan negara.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan sejumlah tunggak pohon yang baru ditebang. Penyelidikan pun dilakukan bersama kepolisian.
Hasilnya mengarah ke sebuah lahan di depan rumah terdakwa. Di lokasi tersebut, petugas menemukan batang kayu jati yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
"Berdasarkan pendataan, terdapat 107 batang kayu jati yang diduga berasal dari 39 pohon yang ditebang di Petak 164 A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Purwo, BKPH Linduk," jelas JPU.
Pohon-pohon yang ditebang merupakan tanaman tahun 2012 atau berusia sekitar 13 tahun. Akibat kejadian ini, Perhutani diperkirakan mengalami kerugian material mencapai Rp60 juta.
Terdakwa Bambang Suhadi yang tidak ditahan, sebelum sidang mengatakan bahwa kayu-kayu tersebut dibeli dari orang luar daerah dan digunakan untuk untuk fasilitas umum.
“Saya beli kayu tersebut rencana untuk kepentingan umum yakni untuk pembangunan musala,” kata Kades Lebungjumuk.
Editor: Arif F