get app
inews
Aa Text
Read Next : Rembug Pembangunan Jateng 2027 di Grobogan, Sekda Provinsi Bahas Pariwisata Berkelanjutan

Kades di Grobogan Terlibat Pencurian Kayu di Hutan Lebungjumuk, Ini Pejelasan Adm KPH Purwodadi

Senin, 01 Juni 2026 | 14:08 WIB
header img
Administratur KPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan menjelaskan kasus pencurian kayu di Desa Lebungjumuk, Grobogan, Senin (1/6/2026).(Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Grobogan terlibat dalam aksi pencurian kayu jati di di Petak 164A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Purwo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Linduk.

Administratur KPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan, Senin (1/6/2026) mengatakan tempat kejadian kasus pencurian kayu jati milik Perhutani tersebut masuk wilayah Desa Lebungjumuk, Kecamatan Grobogan.

Didampingi Wakil Administratur KPH Purwodadi, Henry Kristiawan, dikatakan Untoro, kejadian penebangan dan pengambilan kayu jati tersebut diketahui setelah pihaknya menerima informasi pada pertengahan Agustus 2025.

"Jadi sekitar Agustus 2025, petugas kami menerima informasi kehilangan pohon dan menyebutkan kayu tersebut dibawa ke arah Desa Lebungjumuk," ujar Untoro didampingi Humas KPH Purwodadi Aris.

Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lapangan, setelah benar ada pohon yang ditebang, sambung Untoro, petugas Perhutani kemudian mengajak Polsek Grobogan untuk pengecekan di Lebungjumuk.

Hasilnya lanjut Untoro, petugas menemukan sejumlah batang kayu dengan diameter sama dengan pohon yang ditebang tanpa izin, berada di depan rumah Kades Lebungjumuk.

"Kemudian petugas menanyakan dokumen kepada Kades Lebungjumuk BS, ternyata yang bersangkutan tidak bisa menunjukan dokuman atas kepemilikan kayu tersebut," jelas Untoro.

Selanjutnya, kayu-kayu yang jumlahnya mencapai 107 batang dari 39 pohon yang ditebang tanpa izin diamankan. Kemudian kasusnya menurut Untoro telah dilaporkan ke Polres Grobogan.

Mengenai diameter dari kayu yang dicuri dari kawasan RPH Purwo, BKPH Linduk, masuk wilayah Desa Lebungjumuk, menurut Untoro bervariasi, kategori kayu A2 dan A1. 

Ketika ditanya apakah ada indikasi Kades Lebungjumuk BS diduga tidak hanya satu kali melakukan pencurian kayu, Administratur KPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan tidak bisa memastikan.

"Namun akibat aksi pencurian kayu tersebut, Perhutani mengalami kerugian sekira Rp60 juta dan juga berdampak pada kerusakan hutan," tutur Untoro.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut