Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Sragen, 2 Tersangka Ditangkap
SRAGEN,iNewsMuria.id – Dua orang tersangka ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah dalam pengungkapan kasus sabu di Sragen dan sekitarnya.
Informasi yang diperoleh Sabtu (5/9/2026) dua tersangka yang diamankan berinisial BWS (30) alias Bram dan ABR (25) alias Kentus. Modus yang digunakan, “alamat web”.
Dari kedua tersangka yang ditangkap pada Kamis (3/9/2026) sekira pukul 17.30 WIB di kamar kos Jalan KS Tubun, Kebayan 3, Sragen Kulon, Sragen, polisi menyita 16 paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram.
Dir Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan bahwa pengungkapan bermula ketika petugas Ditresnarkoba Polda Jateng memperoleh informasi mengenai adanya transaksi sabu di wilayah Sragen.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan keberadaan kedua tersangka di sebuah kamar kos.
"Saat dilakukan penggeledahan kamar kos, ditemukan 8 paket sabu di dalam lemari. Polisi juga menyita sejumlah barang terkait peredaran narkotika,” terang Dir Narkoba, Sabtu (5/9/2026).
Barang-barang tersebut lanjut Kombes Pol Yos Guntur, di antaranya timbangan digital, bong, empat pipet kaca, plastik klip, lakban, serta satu unit sepeda motor.
Petugas kemudian mengembangkan hasil pemeriksaan kedua tersangka. Dari keterangan yang diperoleh, keduanya mengaku sebelumnya telah menempatkan sejumlah paket sabu di beberapa lokasi yang telah ditentukan.
Modus tersebut dikenal sebagai “alamat web”, yakni barang tidak diserahkan secara langsung kepada penerima. Paket narkotika terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu, kemudian titik atau alamat pengambilannya disampaikan kepada pihak yang akan mengambil barang tersebut.
Berbekal informasi itu, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang disebutkan oleh tersangka. Hasilnya, ditemukan 8 paket sabu lainnya yang sebelumnya telah ditempatkan di beberapa titik di wilayah Sragen dan Karanganyar.
"Lokasi tersebut berada di kawasan Tukorejo dan Mojorejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, serta sejumlah titik di wilayah Kedawung dan Sambirejo, Kabupaten Sragen," tambahnya.
Dengan demikian, dari kamar kos dan hasil pengembangan di sejumlah titik tersebut, polisi mengamankan total 16 (enam belas ) paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram.
Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K. Mereka kemudian diminta membagi dan menempatkan paket sesuai alamat yang diberikan. Sebagai imbalan, keduanya dijanjikan Rp1 juta dan satu paket sabu.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berada di Ditresnarkoba Polda Jateng untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang berada di balik peredaran tersebut.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, modus distribusi narkotika saat ini semakin beragam. Pengedar tidak selalu melakukan transaksi secara langsung.
“Modusnya memang dibuat seolah-olah antara penjual dan pembeli tidak perlu bertemu. Barang cukup ditempatkan di suatu titik, kemudian alamatnya diberikan melalui komunikasi digital,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika tidak berhenti pada orang yang ditemukan membawa atau menyimpan barang.
Penyidik akan terus mengembangkan informasi untuk mengetahui dari mana barang diperoleh dan kepada siapa saja narkotika tersebut akan diedarkan.
Editor : Arif F