get app
inews
Aa Text
Read Next : Asyik Nyabu di Atas Perahu, Tiga Pria di Demak Diringkus Polda Jateng

Polda Jateng Tangkap Kondektur Bus Antarkota di Gerbang Tol Banyumanik, Simpan Sabu di Botol Permen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01 WIB
header img
Seorang kondektur bus ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, karena bawa sabu.(dok.Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Jateng. Seorang pria berinisial DM (38)  kondektur bus antarkota diringkus polisi setelah kedapatan membawa sabu seberat 3,77 gram, Kamis (30/7/2026) malam.

​Warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, tersebut ditangkap saat menumpang bus jurusan Magetan–Cileungsi yang melintas di kawasan Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang.

​Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika yang memanfaatkan moda transportasi umum.


Barang bukti kasus sabu yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng di Gerbang Tol Banyumanik Semarang.(dok. Polda Jateng)

 

​Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik bergerak cepat dengan menggandeng personel PJR Ditlantas Polda Jateng yang berjaga di pos Banyumanik serta berkoordinasi dengan pihak Jasa Marga.

​"Tim kemudian berkoordinasi dengan personel PJR Ditlantas Polda Jateng yang stand by di Banyumanik serta petugas Jasa Marga untuk melakukan pengawasan terhadap bus yang dicurigai melintas di Gerbang Tol Banyumanik," jelas Kombes Pol. Yos Guntur, Minggu (2/8/2026).

​Setelah memastikan bus target mendekat, petugas langsung melakukan penghentian kendaraan dan penyergapan pada pukul 22.30 WIB. Petugas kemudian mengamankan pria berinisial DM yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu.

Saat penggeledahan barang bawaan tersangka DM, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat lebih kurang 3,77 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam botol permen Doublemint di dalam tas ransel hitam miliknya.

​Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung peredaran narkotika. Antara lain timbangan digital, plastik klip kosong dan pipet kaca, alat hisap sabu (bong), guntik dan korek api, serta satu handphone milik tersangka.

​Dari hasil interogasi awal, tersangka DM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 


Sabu tersebut diserahterimakan di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan kuantitas awal mencapai sekitar 15 gram untuk kemudian diedarkan di wilayah Jawa Tengah.

​"Keterangan tersebut kita dalami guna mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya. Kami berkomitmen untuk menelusuri setiap mata rantai peredaran narkotika hingga ke pelaku utama," tegas Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur.

​Pihaknya menambahkan, para pelaku kejahatan narkotika kini mencari celah dan modus baru demi mengelabui aparat penegak hukum, salah satunya dengan menjadikan transportasi umum sebagai sarana distribusi. Oleh karena itu, sinergi lintas sektoral akan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

​Senada dengan Dirresnarkoba, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto,  memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

​"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional, dan identitas pelapor dipastikan terlindungi," ujar Kombes Pol Yuliyanto.

​Saat ini, tersangka DM bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Jateng guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih mendalam.

​Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 12 tahun hingga seumur hidup.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut