get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Kasus Narkoba

Ditresnarkoba Polda Jateng Bekuk Pengedar Sabu di Pedurungan Semarang, 9 Paket Disita

Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:29 WIB
header img
Barang bukti sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jateng dari tersangka di Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.(Foto: Dok. Humas Polda Jateng).

SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Semarang. 

Petugas mengamankan seorang pria berinisial KR (32), warga Depoksari, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang yang diduga berperan sebagai pengedar.

Dalam keteranganmya Sabtu (9/5/2026), Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Terduga pengedar sabu berinisial KR tersebut ditangkap petugas di gang depan rumah tersangka di Jalan Depoksari Raya, Kelurahan Tlogosari Kulon.

"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di wilayah Pedurungan. Tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku " kata Dirresnarkoba.

Selain menangkap terduga pengedar sabu, petugas juga melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka yang disaksikan oleh dua warga sipil. 

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sabu di dalam kamar tersangka serta 3 paket sabu lainnya yang disimpan di samping rumah,” ujar Kombes Pol Yos Guntur. 

Seluruh barang tersebut lanjutnya, diakui milik tersangka. Selain sabu dengan total berat bruto ±17,50 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya.

“Yakni satu unit handphone, satu buah timbangan digital, satu buah gunting, serta dua buah isolasi bening yang digunakan untuk pengemasan " terang Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur.

Saat diperiksa petugas, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A (DPO) untuk mengambil, memecah, dan mengedarkan sabu sesuai alamat yang telah ditentukan. 

“Sebagai imbalan, tersangka menerima upah sebesar Rp.200.000 yang ditransfer melalui aplikasi Dana, serta satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri,” kata Kombes Pol Yos Guntur.

Tersangka juga mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut atas perintah pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Direktur Reserse Narkoba, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih terus berupaya memanfaatkan masyarakat sebagai kurir maupun pengedar dengan iming-iming keuntungan dan narkotika untuk dikonsumsi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO,” tegasnya.

Kombes Pol Yos Guntur juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut