get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Tangkap Kondektur Bus Antarkota di Gerbang Tol Banyumanik, Simpan Sabu di Botol Permen

Residivis Kasus Pencurian Pindah Haluan Edarkan Sabu Dibekuk Polda Jateng di Tembalang Semarang

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:30 WIB
header img
Tersangka kasus sabu dan barang bukti yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng di Tembalang, Kota Semarang, Kamis (13/8/2026).(dok.Humas Polda Jateng)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil membekuk UA (28) dalam pengungkapan kasus sabu di Tembalang, Kota Semarang. Diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Polisi juga mengamankan 15 paket sabu dari tersangka.

Saat penangkapan, UA sempat berupaya kabur namun usahanya berakhir karena personel Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menangkap UA di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Kamis (13/8/2026).

Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan UA setelah mendapat informasi mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Rowosari. Di lokasi petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 7,17 gram. Paket-paket tersebut disembunyikan dalam gulungan sarung yang dikenakannya.

Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti diketahui keberadaan tersangka di rumahnya.

Saat petugas melakukan penindakan, UA justru berusaha melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Petugas kemudian berhasil mengamankannya dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga 

“Ketika diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Dalam penggeledahan, kami menemukan 15 paket sabu yang sebelumnya disimpan di dalam gulungan sarung yang dipakai tersangka. Saat berusaha kabur, gulungan tersebut terjatuh dan paket sabu ditemukan di bawah kakinya,” jelas Kombes Pol Yos Guntur.

Selain 15 paket sabu, petugas turut mengamankan satu buah lakban hitam, korek gas dan sarung yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang tersebut.Dirresnarkoba menambahkan bahwa dari pemeriksaan awal, UA mengaku tidak bekerja sendiri.


Tersangka lanjut Kombes Pol Yos Guntur, mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang saat ini masih berstatus DPO. Tersangka mengaku diperintah untuk mengambil, memecah, kemudian mengedarkan sabu di wilayah Tembalang.

“Dari keterangan tersangka, ia sudah melajukan sebanyak dua kali. Setiap selesai mengambil dan memecah sekitar 16 paket, tersangka dijanjikan upah Rp500 ribu dan sabu seberat 0,5 gram. Upah tersebut dikirim melalui aplikasi dompet digital milik tersangka,” ungkap Kombes Pol Yos Guntur.

Menurutnya, pola seperti ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih memanfaatkan orang di lapangan untuk menjalankan distribusi. Karena itu, penyidik tidak hanya fokus pada tersangka, tetapi juga terus mengejar pihak yang berada di belakangnya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Siapa pun yang memasok, memerintah, maupun mengendalikan peredaran narkotika akan kami kejar untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Diketahui, UA juga pernah menjalani hukuman dalam dua perkara pencurian. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap persoalan narkoba sebagai urusan polisi semata.

“Peredaran narkoba bisa masuk dari mana saja dan menyentuh siapa saja. Karena itu, kepedulian terhadap lingkungan menjadi penting. Sampaikan kepada kami sebelum narkoba menimbulkan korban,” ujar Kombes Pol Yulianto.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut