get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Kasus Pencurian Pindah Haluan Edarkan Sabu Dibekuk Polda Jateng di Tembalang Semarang

Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Kabupaten Semarang, Bekuk 2 Pengedar dan Sita Puluhan Paket

Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:36 WIB
header img
Dua tersangka jaringan peredaran sabu di Kabupaten Semarang dibekuk Ditresnarkoba Semarang.(dok.Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Semarang

Dari operasi pengembangan yang dilakukan, petugas meringkus dua orang tersangka berinisial WS alias B (39) dan PR (30) serta menyita total 51 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 15,65 gram.

​Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Kabupaten Semarang. Berbekal informasi tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda Jateng bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga mengarah kepada tersangka WS, warga Kecamatan Sumowono.

​Kronologi Penangkapan dari Sumowono hingga Kawasan Bandungan dimulai pada ​21 Agustus 2026 (Pukul 12.00 WIB),  petugas menggerebek rumah WS di Kecamatan Sumowono. 


Puluhan paket sabu yang disita Ditresnarkoba Polda Jateng di Kabupaten Semarang.(dok.Polda Jateng)

 

Dalam penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan 18 paket sabu seberat bruto 4,99 gram yang disimpan dalam tas selempang cokelat, lengkap dengan dua timbangan digital, plastik klip, dan sedotan plastik. 

Lalu pada ​25 Agustus 2026 (Pukul 22.30 WIB): Berdasarkan pengakuan WS, sabu tersebut didapat dari seorang pemasok berinisial PR. Tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap PR di sebuah hotel di kawasan Jalan Bandungan–Lemahbang, Kecamatan Duren, Kabupaten Semarang.

​Dari tangan PR, petugas mengamankan 33 paket sabu seberat bruto 10,66 gram, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor. 

​Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

​"Kami tidak berhenti pada pelaku yang pertama kali diamankan. Keterangan yang diperoleh kemudian kami dalami dan kembangkan untuk mengetahui sumber barang serta jaringan di atasnya," tegas Kombes Pol. Yos Guntur.

​Berdasarkan hasil penyidikan lanjutan, tersangka PR diketahui pernah menjalani hukuman penjara atas kasus curanmor dan baru bebas pada tahun 2025. Saat ini, kepolisian juga tengah memburu pemasok utama berinisial J yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

​Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, turut mengimbau masyarakat agar senantiasa proaktif dalam mengawasi lingkungan sekitar guna mencegah peredaran barang haram tersebut.

​“Lingkungan memiliki peran penting dalam memutus peredaran narkoba. Kalau masyarakat melihat sesuatu yang tidak wajar dan diduga berkaitan dengan narkotika, jangan dibiarkan. Sampaikan informasi kepada kepolisian,” ujar Yuliyanto.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut