get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Kasus Narkoba

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap 449 Kasus

Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:57 WIB
header img
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengawali pemusnahan barang bukti kasus narkotika yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng.(Foto: Dok. Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id -  Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga 5 Juni 2026. 

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilaksanakan di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Data dari Ditresnarkoba Polda Jateng, Sabtu (6/6/2026), barang bukti yang dimusnahkan pada Jumat (5/6/2026) siang merupakan hasil ungkap 449 kasus dengan 554 tersangka diamankan.

Kabid Humas dalam pemusnahan tersebut didampingi Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan. Dihadiri BNNP Jawa Tengah, Kejati Jateng, Bidlabfor Polda Jateng, LSM Geram, dan Lembaga Anti Narkoba (LAN). 

“Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan tersebut menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Tengah," ujar AKBP Donny.

Aparat berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah. Sehingga berpotensi menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari ancaman narkotika.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa kehadiran para tersangka dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembuktian.

Yakni untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar merupakan barang yang sebelumnya diamankan dari para pelaku.

"Dalam pemusnahan barang bukti kami menghadirkan para tersangka untuk menyaksikan secara langsung dan memberikan kesaksian bahwa barang bukti tersebut benar diamankan dari mereka," jelas Kabid Humas.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan pengujian oleh Bidlabfor Polda Jateng guna memastikan kesesuaiannya dengan hasil laboratorium. 

Proses tersebut juga disaksikan langsung oleh para tersangka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

Selanjutnya, barang bukti narkotika dimasukkan ke dalam wadah berisi campuran air dan asam sulfat, kemudian diaduk hingga larut dan tidak lagi memiliki nilai guna. 

Perwakilan Bidlabfor Polda Jateng menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah diperiksa secara laboratoris dan dinyatakan mengandung zat narkotika.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut