GROBOGAN,iNewsMuria.id – Seorang Perangkat Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Grobogan ditangkap Sat Resnarkoba Polres Grobogan karena kasus narkotika jenis sabu.
“Perangkat Desa Gubug MM (48) dibekuk petugas di utara perlintaran kereta api Kecamatan Gubug,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Eko Bambang, Kamis (21/11/2024).
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu tersebut, lanjut AKP Eko Bambang bermula ketika anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan di Kecamatan Gubug.
“Ketika melakukan penyelidikan, anggota menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut,” tutur Kasat Resnarkoba.
Saat kembali melakukan penyelidikan anggota Sat Resnarkoba pun mencurigai seorang pria yang duduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Pria tersebut mengendarai sepeda motor.
“Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berplat nomor AD 5356 BQE kemudian diamankan petugas di sisi utara perlintasan kereta api,” ujar AKP Eko Bambang.
Anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap pria tersebut. Petugas sambungnya, menemukan 1 paket sabu seberat 0,49 gram dari pelaku.
Pelaku pun, lanjut AKP Eko Bambang tak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa paket sabu tersebut miliknya. Perangkat Desa Gubug tersebut kemudian ditahan di Polres Grobogan.
Atas perbuatannya, MM akan dikenai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.
Menurut AKP Eko Bambang, pihaknya akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Selain itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak ikut menggunakan narkoba.
"Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di Grobogan. Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan kami tindak tegas,” tandasnya. (*)
Editor : Arif F