get app
inews
Aa Read Next : Warga di Desa Katekan Brati Kembali Hadang Truk Galian C, Tak Ingin Jalan Utama Rusak

Bupati Grobogan Minta Kades Fasilitasi TPS Pemilu 2024 di Lokasi Aman Bebas Banjir

Senin, 05 Februari 2024 | 20:20 WIB
header img
Bupati Grobogan Sri Sumarni mengingatkan netralitas kades dan perangkat desa dalam pelaksanaan Pemilu 2024, saat kegiatan di Pendapa Kabupaten Grobogan, Senin (5/2/2024)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Grobogan membuat Bupati Grobogan Sri Sumarni meminta kepada kepala desa dan perangkatnya memastikan lokasi TPS bebas banjir.

Hal itu disampaikan Bupati Sri Sumarni dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa se-Kabupaten Grobogan di Pendapa Kabupaten Grobogan, Senin (5/2/2024).

Selain dihadiri kepala desa (Kades) ada juga camat, Sekda Grobogan Anang Armunanto, Kajari Grobogan Iqbal, Dandim 0717 Grobogan Letkol Arh Muda Setyawan, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Juga Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo, Kepala Kesbangpol Grobogan Daru Wisakti, Kepala Dispermades Grobogan Haryono.

"Tolong dicek persiapanya, pastikan kesiapan petugas PPS dan KPPS. Fasilitasi TPS di lokasi yang aman dari banjir. Ingat curah hujan pada Februari cukup tinggi, lainnya," pinta Bupati Sri.

Bupati Grobogan juga mengingatkan Kades bahwa dalam UU Desa, bahwa para Kades dan perangkat desa harus bersikap netral dalam kontestasi calon presiden dan wakil presiden serta Pemilu 2024

Bupati Sri juga berterima kasih kepada Forkopimda, terutama kepada Kapolres, Dandim dan Kajari. Karena sudah berkomitmen, untuk menjalankan tugas dan kewajiban secara profesional dan netral dalam Pemilu.

Sementara Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti mengingatkan kepala desa dan perangkat desa untuk tidak terlibat atau ikut sebagai tim kampanye, dan tidak boleh membuat keputusan yang merugikan peserta pemilu.

"Jadi dalam kegiatan ini Bawaslu mengingatkan agar kepala desa dan perangkat desa untuk netral dalam Pemilu sesuai UU No 7 Tahun 2017 dan UU Desa," tegas Fitri.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negerui (Kajari) Grobogan Iqbal juga menyebutkan UU No 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa kades dan perangkat desa termasuk yang dilarang dalam kegiatan dan tim kampanye.

"Sepanjang aturan ini tidak dilanggar Anda aman, jadi harus netral. Ingat kenali hukum jauhi hukuman," kata Kajari Grobogan. (*)

Editor : Arif F

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut