get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantap! Polda Jateng Ungkap Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Enam Pelaku Ditangkap

Waspada! Polres Klaten Amankan Empat Tersangka Jaringan Peredaran Uang Palsu Lintas Provinsi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:25 WIB
header img
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi menunjukan barang bukti peredaran uang palsu lintas provinsi.(dok.Humas Polres Klaten)

KLATEN,iNewsMuria.id - Polres Klaten berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi dengan mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam produksi dan peredaran.

Keterangan yang diperoleh pada Sabtu (7/3/2026), pengungkapan produksi dan peredaran uang palsu lintas provinsi berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Klaten setelah menerima informasi dari masyarakat.

"Informasi masyarakat menyebutkan adanya dugaan transaksi uang palsu di wilayah Klaten pada Jumat, 27 Februari 2026," jelas Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi dalam keterangannya.

Atas informasi tersebut, lanjutnya, tim Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua tersangka berinisial SH dan A di sebuah hotel di wilayah Prambanan.

“Kasus ini merupakan jaringan lintas provinsi dengan empat tersangka. Dua tersangka kami amankan di Prambanan saat hendak melakukan transaksi, dan dari pengembangan dua tersangka ditangkap di Jawa Barat sebagai produsen,” ujar Kapolres Klaten.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menyita 151 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 atau senilai Rp15.100.000 dari dua tersangka di Prambanan yang rencananya akan ditransaksikan. 

Berdasarkan keterangan tersangka, uang palsu tersebut ditawarkan dengan sistem perbandingan 1:3, yakni pembeli menyerahkan satu bagian uang asli untuk mendapatkan tiga bagian uang palsu.

Pengembangan kemudian dilakukan pengembangan ke wilayah Ciamis dan Garut, Jawa Barat. Di sana, polisi mengamankan dua tersangka lainnya berinisial ND dan MYD. 

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit printer rakitan UV Jet, perangkat komputer, alat pemotong kertas, mesin laminating, serta perlengkapan sablon untuk menyempurnakan detail uang palsu.

"Semua totalnya itu 3.556 lembar. Terdiri dari cetakan uang cetakan baru dan cetakan uang edisi lama untuk diperjualbelikan ke kolektor."

Kapolres mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggerebekan di salah satu lokasi di Garut, mesin cetak masih dalam kondisi beroperasi.

“Pada saat penggerebekan, mesin cetaknya masih menyala dan tersangka sedang dalam proses mencetak uang palsu,” jelas Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk.

Menurutnya, para tersangka telah menjalankan aktivitas pencetakan uang palsu selama kurang lebih satu tahun. Namun, untuk pecahan model terbaru, peredaran secara aktif baru dilakukan dalam satu bulan terakhir.

Para tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara 

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri ketika aktivitas transaksi tunai meningkat.

“Kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam bertransaksi khususnya di pasar-pasar tradisional, pedagang-pedagang asongan, khususnya di lokasi-lokasi kegiatan masyarakat,” tegas AKBP Moh Faruk Rozi.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut