get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Grobogan dan Bupati Setyo Hadi Tanda Tangan Nota Kesepatakan KUA PPAS Tahun Anggaran 2027

Sepakati KUA PPAS Perubahan APBD 2026, Pemkab dan DPRD Grobogan Sempurnakan Target Pembangunan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:22 WIB
header img
Bupati Setyo Hadi dan pimpinan DPRD Grobogan melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Grobogan TA 2026, Kamis (14/8/2026). (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - DPRD Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke 20 Tahun Sidang 2026 Masa Sidang ke 2 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Grobogan, Kamis (13/8/2026). 

Agendanya tunggal namun krusial, yakni Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Grobogan, Lusia Indah Artani yang memimpin rapat paripurna menjelaskan, bahwa rancangan KUA PPAS Perubahan telah disampaikan oleh Bupati Grobogan Setyo Hadi.

Rancangan KUA PPAS lanjutnya, telah melalui proses pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Perangkat Daerah.

Proses pembahasan berlangsung dimulai dari penetapan awal pada 10–11 Agustus 2026, dilanjutkan konsultasi Banggar dengan komisi-komisi pada 12 Agustus siang, serta penyelarasan akhir dalam rapat kerja Banggar pada sore harinya.

"Selanjutnya, hasil pembahasan dilaporkan dalam Rapat Paripurna Dewan untuk dimintakan persetujuan dari seluruh Anggota Dewan," ujar Lusia Indah Artani.

Setelah mendapatkan persetujuan dari anggota DPRD, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD TA 2026 oleh Bupati Setyo Hadi bersama Pimpinan DPRD Grobogan.

Dalam sambutannya usai penandatanganan, Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras menyelesaikannya secara tepat waktu.

Menurut Setyo Hadi, penyusunan Perubahan KUA PPAS TA 2026 ini merupakan bentuk respons aktif Pemerintah Daerah terhadap dinamika pelaksanaan APBD yang berjalan, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.

"Penyusunan ini tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditujukan untuk menyesuaikan arah kebijakan keuangan daerah dengan kondisi riil di lapangan," terang Setyo Hadi.

Ia memaparkan empat poin mendasar yang menjadi fokus utama dalam perubahan kebijakan ini. Yakni , penyesuaian realisasi pendapatan hingga pertengahan tahun berjalan, termasuk optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer dari pemerintah pusat.

Penyesuaian belanja daerah guna mendorong percepatan target yang telah ditetapkan dalam RKPD, termasuk pemenuhan alokasi belanja wajib (mandatory spending).

Penyelarasan arah kebijakan anggaran daerah agar selaras dan beriringan dengan prioritas pembangunan nasional.

“Serta Memastikan program dan kegiatan prioritas lebih tepat sasaran, efisien, serta memberikan manfaat optimal dan nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan,” kata Bupati Grobogan.

Dengan disepakatinya nota Perubahan KUA PPAS ini, Pemkab Grobogan bersama DPRD siap melangkah ke tahap penyusunan Raperda Perubahan APBD TA 2026.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut