Perubahan APBD Grobogan 2026 Disetujui DPRD, Fokus Tambah Anggaran Jalan dan Irigasi
GROBOGAN,iNewsMuria.id - DPRD Kabupaten Grobogan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Grobogan, Lusia Indah Artani, pada Senin (14/9/2026).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dengan Wakil Bupati Grobogan, Sugeng Prasetyo, yang hadir mewakili Bupati Grobogan, Setyo Hadi.
Membacakan sambutan Bupati Setyo Hadi, Wabup Sugeng Prasetyo menyampaikan bahwa persetujuan ini merupakan langkah penting agar kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan warga dan mempercepat pembangunan daerah.
Menurut Bupati Grobogan dalam sambutannya, dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, terdapat penyesuaian angka pada pos pendapatan maupun belanja daerah.
Pendapatan Daerah naik sebesar Rp50,69 miliar, dari semula Rp2,67 triliun menjadi Rp2,72 triliun. Kenaikan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, dan pendapatan hibah yang sah.
Kemudian Belanja Daerah naik sebesar Rp203,42 miliar, dari semula Rp2,89 triliun menjadi Rp3,09 triliun. Kenaikan belanja disalurkan untuk belanja operasi, modal, tidak terduga, dan transfer.
Sedangkan alokasi belanja modal, khususnya untuk perbaikan jalan, jaringan, serta irigasi lanjutnya, mengalami peningkatan agar pelayanan publik dan kualitas infrastruktur di Grobogan makin mantap.
Kenaikan belanja tersebut menurut Bupati, menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp370,12 miliar. Namun, defisit ini ditutup penuh melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.
Penerimaan pembiayaan daerah meningkat menjadi Rp392,72 miliar, yang utamanya ditopang oleh penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp192,72 miliar. Dengan perhitungan tersebut, posisi SILPA tahun berjalan tercatat nihil (seimbang).
Bupati Setyo Hadi dalam sambupatnnya mengapresiasi jajaran legislatif dan tim anggaran yang telah bekerja keras menyelaraskan program. Semoga kesepakatan ini tidak sekadar menjadi dokumen administratif.
"Setiap rupiah anggaran harus dikelola secara bertanggung jawab dan diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta kesejahteraan masyarakat Grobogan," tegas Bupati dalam sambutannya.
Persetujuan bersama ini belum menjadi tahap akhir. Sesuai aturan, berkas Raperda Perubahan APBD 2026 akan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.
Setelah hasil evaluasi dari Gubernur keluar, Pemkab dan DPRD Grobogan akan melakukan penyempurnaan akhir sebelum raperda tersebut resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Editor: Arif F