Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gerebek Pengedar Narkoba di Karanganyar, Polda Jateng Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Narkoba Asal Sragen Diringkus di Banjarsari Surakarta, Polda Jateng Sita 10 Gram Sabu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:30 WIB
  • author Arif Fajar
Residivis Narkoba Asal Sragen Diringkus di Banjarsari Surakarta, Polda Jateng Sita 10 Gram Sabu
Tersangka kasus sabu P (31) warga Sragen yang dibekuk Ditresnarkoba di Nusukan, Banjarsari, Kota Surakarta, Rabu (12/8/2026).(dok.Ditresnarkoba Polda Jateng)

SURAKARTA,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran barang haram. 

Seorang residivis kasus narkotika berinisial P (31), warga Kelurahan Wonokerto, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, tak berkutik saat diringkus polisi.

Pelaku warga Sragen tersebut diringkus di sebuah rumah kos wilayah Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Rabu (12/8/2026).

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 8 paket sabu seberat bruto 10 gram, satu set alat hisap (bong), korek api, serta satu unit timbangan elektrik.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka yang diduga kuat mengedarkan sabu di wilayah Kota Surakarta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melakukan penyergapan di sebuah rumah kos di Nusukan.

Penangkapan dan penggeledahan badan serta kamar kos tersangka disaksikan warga sekitar. Hasilnya, delapan paket sabu siap edar beserta perlengkapan pendukung berhasil ditemukan.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, melalui keterangannya pada Kamis (13/8/2026), petugas masih melakukan pengejaran pemasok.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka P mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih kami dalami keberadaannya.” Teas Kombes Pol Yos Guntur. 

Pihaknya tidak berhenti pada penangkapan pengedar di lapangan, tetapi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya.

Dirresnarkoba menyoroti status tersangka P yang merupakan seorang residivis dalam kasus serupa pada tahun 2023. Ini mengindikasikan adanya potensi pengulangan tindak pidana yang serius.

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Yos Guntur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif menjaga lingkungan masing-masing dari ancaman bahaya narkotika. 

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba.

"Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba dan menjaga generasi muda dari bahayanya," ujar Kombes Pol Yuliyanto.

Editor: Arif F

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut