Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Turun Tangan Bebaskan Warga dari TBC, Layanan Rontgen & Cek Dahak Digratiskan
Advertisement . Scroll to see content

Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Kendal, Bekuk 4 Orang dan Sita 87 Gram Sabu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:32 WIB
  • author Arif Fajar
Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Kendal, Bekuk 4 Orang dan Sita 87 Gram Sabu
Ditresnarkoba Polda Jateng tangkap 4 orang dalam pengungkapkan jaringan sabu di Kabupaten Kendal. (Foto: Dok Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kendal. 

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 87,62 gram.

Pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Jateng, bermula dari penangkapan tersangka AM (33) di kawasan Perumahan Candiroto, Kendal, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan delapan paket sabu seberat 5,76 gram beserta timbangan digital dan barang bukti pendukung lainnya.


Barang bukti kasus sabu yang dibongkat Ditresnarkoba Polda Jateng di Kabupaten Kendal.(Foto: Dok Polda Jateng)

 

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan bahwa tersangka AM bertugas memecah paket sabu atas perintah seorang buron berinisial S (DPO). 

Untuk tugasnya tersebut AM dijanjikan upah oleh DPO S, sebesar Rp400 ribu untuk setiap lima gram sabu yang habis terjual.

"Dari pemeriksaan, AM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial V. Petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan," ujar Kombes PolYos Guntur, Rabu (7/10/2026).

Sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, petugas menggerebek sebuah tempat kos di Perumahan Delta, Kaliwungu, Kendal. Di lokasi kedua ini, polisi mengamankan tiga pria, yaitu VA (25), LP (30), dan BH (33), serta menyita 16 paket sabu dengan berat bruto 81,86 gram.

Tersangka VA mengaku juga dikendalikan oleh S (DPO) untuk mengemas dan mengedarkan sabu dengan upah Rp450 ribu per lima gram. 

Sementara itu, LP dan BH berperan membantu proses pemecahan dan pengemasan barang haram tersebut sebelum diedarkan.

Kombes Pol Yos Guntur menegaskan pentingnya pendalaman keterangan tersangka untuk membongkar rantai peredaran yang lebih luas.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.

"Masyarakat adalah bagian penting dalam pemberantasan narkoba. Jika ada aktivitas mencurigakan, cukup laporkan kepada petugas agar bisa ditindaklanjuti secara hukum," tutur Kabid Humas.

Editor: Arif F

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut