Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Kasus Narkoba
SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah secara resmi
memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 17,38 gram. Pemusnahan
ini berasal dari dua perkara berbeda dengan dua tersangka, yakni AM dan MM.
Proses pemusnahan yang dilaksanakan di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang, dilakukan setelah barang bukti melalui serangkaian pemeriksaan ketat serta pengujian oleh Bidlabfor Polda Jateng dan mengantongi penetapan resmi dari pihak kejaksaan.
Informasi yang didapat dari kepolisian, Jumat (28/8/2026), proses pemusnahan dilaksaksanakan di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng pada Rabu 26 Agustus 2026.
Total Barang Bukti 58 paket/bungkus sabu dengan berat keseluruhan 17,38 gram.
Menurut Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur, dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026), dari perkara 1 dengan tersangka AM barang bukti berupa 23 bungkus serbuk kristal (berat bersih 10,7 gram)
Perkara II, tersangka MM barang bukti 35 paket sabu (berat keseluruhan 6,6 gram).
Berdasarkan data penyidikan, lanjut Dirresnarkoba, rincian barang bukti dari tersangka AM terdiri atas dua bungkus plastik kecil, tiga bungkus dalam plastik klip berlakban oranye, serta 18 bungkus dalam plastik klip kecil
berlakban biru.
"Sementara dari tersangka MM, petugas mengamankan dan memusnahkan 35 paket
sabu," ungkap Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur.
Pelaksanaan pemusnahan, barang bukti sabu yang telah diuji laboratorium dilarutkan ke dalam air bercampur detergen. Setelah dipastikan larut sempurna, cairan tersebut dibuang ke dalam lubang khusus yang telah disiapkan, sementara seluruh rangkaian kegiatan
dicatat secara resmi dalam berita acara.
“Sebelum dimusnahkan, barang bukti ini sudah melalui pemeriksaan dan pengujian. Setelah mendapatkan penetapan dari kejaksaan, pemusnahan dilakukan dengan disaksikan pihak terkait agar seluruh prosesnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas
Kombes Pol Yos Guntur.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kasubid Narkobafor Bidlabfor Polda Jateng AKBP Roostiawan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng Brigita dan Widya, Kasubdit 1 AKBP Andis Arfan Tofani, Kasubdit 2 AKBP Mega Laksana Putra, kuasa hukum tersangka Imam Widayat, serta kedua tersangka AM dan MM.
Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari prosedur pengamanan barang bukti guna mencegah penyalahgunaan kembali. Ia menegaskan pemusnahan barang bukti tidak
menandakan selesainya proses hukum terhadap para tersangka.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan barang bukti Narkoba. Sementara perkara terhadap para tersangka masih berproses dan penyidik tetap melanjutkan tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Dirresnarkoba, kegiatan itu bentuk keterbukaan dan tanggung jawab dalam menjalankan proses hukum. Masyarakat perlu melihat bahwa ada proses yang jelas dalam setiap penanganan barang bukti. Mulai dari pemeriksaan, penetapan sampai pemusnahan semuanya dilakukan dengan melibatkan pihak terkait.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menambahkan bahwa keterbukaan dalam penanganan perkara menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Pihaknya memastikan setiap tahapan, berjalan profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Arif F