get app
inews
Aa Text
Read Next : Sertijab Direktur PDAM Grobogan, Sejumlah Pekerjaan Rumah Menanti Pejabat Baru Nasirul Umam

Seorang Perempuan Diamankan Polsek Tawangharjo, Gegara Ketahuan Curi Uang dan Handphone

Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:22 WIB
header img
Ilustrasi, seorang perempuan diamankan di Polsek Tawangharjo karena mncuri uang dan handphone.(Ist/AI gemini)

GROBOGAN,iNewsMuria.id- Polsek Tawangharjo, Polres Grobogan mengamankan seorang perempuan berinisial SR (49), warga Desa Rejosari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, setelah diduga melakukan pencurian dompet dan dua telepon seluler.

Informasi dari kepolisian, Kamis (27/8/2026), dompet berisi uang dan dua handphone yang dicuri adalaj milik Zaenu (43), warga Dusun Bodo, Desa Pulongrambe, Kecamatan Tawangharjo. Pelaku diketahui beraksi pada akhir pekan lalu.

Menurur Kapolsek Tawangharjo, AKP Sartono, pencurian terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban. Saat itu, Zaenu sedang berada di luar rumah, sementara di dalam rumah hanya terdapat anak korban yang masih berusia sekitar tiga tahun.

SR diduga masuk ke dalam rumah dan mengambil sebuah dompet motif kotak-kotak berisi uang tunai Rp1.708.000. Dua telepon seluler milik korban, yakni Samsung Galaxy M31 dan Samsung Galaxy A10S, juga turut dibawa.

Aksi tersebut diketahui ketika SR hendak meninggalkan rumah. Anak korban mengikuti SR sambil menangis hingga menarik perhatian Zaenu yang kebetulan sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.

Zaenu kemudian memergoki SR yang diduga membawa barang-barang miliknya. Korban lantas mengejar perempuan tersebut dibantu warga sekitar yang mengetahui kejadian itu dan turut mengamankan pelaku.

Kapolsek Tawangharjo AKP Sartono mengatakan, setelah diamankan warga, SR mengakui telah mengambil dompet dan dua telepon seluler dari dalam rumah korban.

“Korban memergoki SR membawa barang miliknya. Setelah diamankan warga dan ditanya, terlapor mengakui telah mengambil dompet dan dua unit handphone,” ujar AKP Sartono, Kamis (27/8/2026).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai sekira Rp5.458.000. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Tawangharjo untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Polisi yang menerima laporan selanjutnya melakukan penanganan di lokasi kejadian, termasuk melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi dan mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan dugaan pencurian tersebut.

Dari penanganan perkara, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2026 warna cokelat tanpa pelat nomor, sebuah dompet bermotif kotak-kotak beserta uang tunai Rp1.708.000, serta dua telepon seluler milik korban.

Kapolsek Tawangharjo menegaskan bahwa perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas AKP Sartono.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut