get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Korban Tertemper KA Barang di Pulokulon Terungkap, Setelah Keluarga Lapor Polisi

Polres Grobogan Ungkap Kasus Pencurian di Geyer, Pelaku Warga Ketanggungan Brebes

Rabu, 06 November 2024 | 18:56 WIB
header img
Anggota Polsek Geyer Polres Grobogan melakukan olah TKP di rumah warga di Desa Ledokdawan, Kecamatan Geyer, Grobogan. (Istimewa)

GROBOGAN, iNewsMuria.id – Polsek Geyer Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Nur Cahyadi di Desa Ledokdawan, Kecamatan Geyer, Grobogan.

“Pelaku EY (39) ditangkap di rumahnya di Ketanggungan, Brebes,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Geyer AKP Bambang Dwiranto pada Rabu (6/11/2024).

Kejadian pencurian dengan pemberatan atau curat di rumah Nur Cahyadi terjadi pada Sabtu (26/10/2024). Sepeda motor Honda Beat berplat nomor K 6456 IZ milik korban dibawa kabur.

Korban lanjut Kapolsek Geyer, baru mengetahui pencurian ketika bangun tidur tidak mendapati motor miliknya di ruang tamu. Padahal pintu rumah bagian depan masih dalam kondisi terkunci.

Namun korban sempat mengira motornya ada di rumah mertuanya. Namun ketika ditanyakan ternyata mertua korban tidak merasa membawa motor tersebut.

Ketika korban kembali ke rumah, ternyata tidak hanya Honda Beat warna hitam saja yang hilang namun juga handphone merk Oppo dan Samsung ikut dibawa kabur pelaku.

Anggota Polsek Geyer yang menerima laporan pencurian tersebut menurut AKP Bambang kemudian mendatangi rumah korban untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi yang mengarah pelaku yang diduga kabur ke Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah,” ungkapnya.

Anggota Polsek Geyer kemudian berangkat ke Brebes untuk melakukan penyelidikan. Di Brebes, anggota Polsek Geyer berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Akhirnya pelaku EY berhasil dibekuk di rumahnya. Polisi juga berhasil menemukan barang yang dicuri berupa Honda Beat dan handphone dari tangan pelaku.

Ketika diperiksa petugas, pelaku mengaku bisa masuk ke dalam rumah korban melalui jendela belakang dekat tempat cucian yang tidak dikunci saat pemilik rumah tidur.

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Untuk masyarakat, sebaiknya cek pintu dan jendela benar-benar terkunci atau sudah dikancing dengan benar guna mencegah aksi pencurian. Pakai kunci ganda untuk sepeda motor,” tegas Kapolsek Geyer. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut