get app
inews
Aa Read Next : Kalahkan Tim Sepak Bola Surojenggolo, Tim Kembangan Juara 1 Pordes I Kuwu

Curi Blok Mesin Sepeda Motor di Brati, Pria Asal Grobogan Dibekuk Warga

Selasa, 09 Juli 2024 | 20:46 WIB
header img
Ilustrasi Pencurian (iNews.id)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Pelaku pencurian blok mesin sepeda motor di rumah kosong di Desa Kronggen, Kecamatan Brati, K (33) warga Desa Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan dibekuk warga setempat.

“Warga sempat mengepung rumah Gede Rai Serbada (54) dan menangkap pelaku,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Brati AKP I Ketut Sudiartha, Selasa (9/7/2024).

Menurut Kapolsek Brati, kejadian bermula ketika Moh Alimin (41) saat berada di depan rumahnya melihat seorang pria tak dikenal memasuki rumah milik Gede Rai yang saat itu sedang tidak berada di rumah.

Saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada warga lainnya termasuk kepada pemilik rumah. Jika ada pria naik motor Yamaha dengan bronjong parkir dekat rumah korban dan masuk ke dalam rumah.

“Warga yang diberitahu saksi Alimin kemudian berdatangan. Kemudian mereka mengepung mengepung rumah tersebut agar pelaku tidak dapat melarikan diri,” kata Kapolsek Brati.

Setelah rumah terkepung, lanjutnya, kemudian Alimin dan Suwarto (65) masuk ke dalam rumah milik Gede Rai Serbada untuk mengamankan pelaku yang tidak tahu jika aksinya diketahui warga. 

“Di hadapan warga, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sebuah blok mesin sepeda motor,” ujar AKP I Ketut Sudiartha. 

Barang yang dicuri sambung Kapolsek Brati, yakni blok mesin sepeda motor Honda GL 100, crankcase kiri Honda GL 100, tutup magnet, dua buah bak kopling sepeda motor Kawasaki Binter GTO dan sebuah piston mobil.  

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Brati.  

Pelaku sambung Kapolsek Brati, kemudian diamankan beserta barang bukti beserta sepeda motornyadi Polsek Brati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas AKP I Ketut Sudiartha. (*)
 

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut