get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Lapangan Desa Kedungrejo Purwodadi Mendapat Penolakan

Selama Bulan Ramadhan Jam Kerja ASN di Grobogan Disesuaikan, Agar Tetap Optimal Layani Publik

Rabu, 18 Februari 2026 | 16:19 WIB
header img
Sekda Grobogan Anang Armunanto. (Foto: Arif Fajar).

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Pemerintah resmi menentukan awal bulan Ramadhan 1447 H pada Kamis (19/2/2026). Pemkab Grobogan tidak memberlakukan libur di awal puasa.

Namun agar ibadah puasa tetap khusyuk dan tidak mengurangi kinerja selama bulan Ramadhan 1447 H,maka  Pemkab Grobogan melakukan penyesuaian hari dan jam kerja aparatur sipil negara (ASN).

Terkait ketentuan tersebut Pemkab mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/10/SETDA/2026 tentang Hari dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan dengan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor B/000.8.3/49/2026.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut