Selama Bulan Ramadhan Jam Kerja ASN di Grobogan Disesuaikan, Agar Tetap Optimal Layani Publik
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Pemerintah resmi menentukan awal bulan Ramadhan 1447 H pada Kamis (19/2/2026). Pemkab Grobogan tidak memberlakukan libur di awal puasa.
Namun agar ibadah puasa tetap khusyuk dan tidak mengurangi kinerja selama bulan Ramadhan 1447 H,maka Pemkab Grobogan melakukan penyesuaian hari dan jam kerja aparatur sipil negara (ASN).
Terkait ketentuan tersebut Pemkab mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/10/SETDA/2026 tentang Hari dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan dengan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor B/000.8.3/49/2026.
Editor : Arif F