get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Lapangan Desa Kedungrejo Purwodadi Mendapat Penolakan

Selama Bulan Ramadhan Jam Kerja ASN di Grobogan Disesuaikan, Agar Tetap Optimal Layani Publik

Rabu, 18 Februari 2026 | 16:19 WIB
header img
Sekda Grobogan Anang Armunanto. (Foto: Arif Fajar).

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Pemerintah resmi menentukan awal bulan Ramadhan 1447 H pada Kamis (19/2/2026). Pemkab Grobogan tidak memberlakukan libur di awal puasa.

Namun agar ibadah puasa tetap khusyuk dan tidak mengurangi kinerja selama bulan Ramadhan 1447 H,maka  Pemkab Grobogan melakukan penyesuaian hari dan jam kerja aparatur sipil negara (ASN).

Terkait ketentuan tersebut Pemkab mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/10/SETDA/2026 tentang Hari dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan dengan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor B/000.8.3/49/2026.

Dalam Surat Edaran Nomor 800/10/SETDA/2026, disebutkan bahwa perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 WIB.

Sedangkan untuk pulangnya ditetapkan pukul 14.45 WIB tanpa waktu istirahat. Untuk hari Jumat masuk kerja tetap pukul 08.00 WIB namun pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.

Sedangkan untuk organisasi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, maka jam masuk Senin hingga Kamis pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB tanpa istirahat. 

Sedangkan pada hari Jumat, masuk tetap pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB, demikian juga hari Sabtu jam masuk pukul 07.30 dan jam pulang pukul 12.30 WIB.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, bahwa perubahan jam kerja ASN tersebut telah mempertimbahkan efektivitas jam kerja.

“Sudah kita pertimbangkan, dipastikan kinerja pemerintahan tetap tercapai dan tidak mengganggu serta tidak menurunkan pelayanan publik selama Ramadan,” jelas Sekda Grobogan Anang Armunanto.

Selama bulan Ramadan, dikatakan Sekda Grobogan, jumlah jam kerja efektif tetap minimal 32,5 jam dalam satu minggu dan tidak diberlakukan fleksibilitas waktu kerja. 

Sedangkan untuk perangkat daerah yang memiliki unit kerja dengan jam khusus seperti rumah sakit daerah, unit pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, maupun unit pelayanan lainnya, pengaturan teknis disesuaikan oleh pimpinan.

“Ramadan adalah bulan ibadah, tetapi tanggung jawab sebagai pelayan publik tetap harus diutamakan. Kami minta seluruh jajaran menjaga disiplin, profesionalitas, dan memastikan layanan tetap optimal selama Ramadan,” tandas Sekda.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut