Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sertijab Direktur PDAM Grobogan, Sejumlah Pekerjaan Rumah Menanti Pejabat Baru Nasirul Umam
Advertisement . Scroll to see content

Maling HP dan Uang di Warung Mie Ayam Tegowanu , Berhasil Dibekuk Suami Korban dan Warga

Jum'at, 11 September 2026 | 12:48 WIB
  • author Arif Fajar
Maling HP dan Uang di Warung Mie Ayam Tegowanu , Berhasil Dibekuk Suami Korban dan Warga
Ilustrasi maling HP ditangkap warga.(ilustrasi AI)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Aksi pencurian di sebuah warung mie ayam bakso di Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, berakhir dramatis. Pelaku berinisial GS (37), warga Kota Semarang, berhasil diringkus warga setelah sempat kabur dan kejar-kejaran dengan suami korban.

​Peristiwa bermula saat pemilik warung mie ayam bakso Manggala di Desa Tegowanu Wetan, Kecamatan Tegowanu, Yuli Erviana (37), mendapati tas miliknya terbuka dan barang-barang berharga di dalamnya raib. 

Akibat kejadian ini, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp845.000 serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A05 yang disimpan dalam tas miliknya dengan total kerugian mencapai Rp1.745.000.

​Korban yang sempat melihat gerak-gerik mencurigakan langsung melapor kepada suaminya, Mulyoto (45). Dengan mengandalkan ingatan ciri-ciri pelaku memakai helm hitam dan mengendarai motor Yamaha Mio hitam tanpa pelat nomor.

Mendengar penuturan istrinya, tanpa pikir panjang, Mulyoto langsung mengajak istrinya untuk melakukan pengejaran terduga pelaku pencurian ke arah timur hingga Desa Gebangan.

​Saat hendak dihampiri, pelaku justru panik dan tancap gas melarikan diri ke arah barat. Aksi kejar-kejaran di jalan raya pun tak terhindarkan hingga akhirnya pelarian pelaku terhenti setelah motornya terjatuh di depan Balai Desa Tegowanu Wetan. 

Dibantu oleh warga sekitar yang melihat kejadian tersebut dan mengetahui jika yang terjatuh adalah pelaku pencurian, akhirnya pelaku langsung diamankan, kemudian diserahkan ke Polsek Tegowanu.

Kapolsek Tegowanu AKP Duddy Lukman Prabowo mengonfirmasi bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, handphone curian, dompet, dus HP, serta sepeda motor yang digunakan beraksi.

"​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," jelas Kapolsek Tegowanu, Jumat (11/9/2026).

​Kepada masyarakat, pihak kepolisian mengimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan, tidak menaruh barang berharga sembarangan, dan memastikan keamanan tempat usaha guna menghindari kejadian serupa.

Editor: Arif F

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut