Dijanjikan Rp1,5 Juta Tiap 5 Gram dan Sabu Gratis, Dua Pelaku Dibekuk Polda Jateng di Temanggung
TEMANGGUNG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Temanggung.
Pengungkapan oleh Ditresnarkoba Pola Jateng ini dilakukan melalui pengembangan dari satu tersangka hingga mengarah kepada pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok.
Petugas mengamankan dua pria berinisial DAFN (49), warga Kecamatan Kledung, dan S (45), warga Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung dari pengungkapan di Temanggung.
Dari keduanya, Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menyita 20 paket sabu dengan berat bruto sekitar 18,59 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu (8/8/2026) tentang dugaan peredaran sabu di wilayah Temanggung.
“Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan tim kemudian berhasil mengamankan tersangka pertama di wilayah Kecamatan Bulu,” jelas Kombes Pol Yos Guntur. Minggu (9/8/2026)
Tersangka DAF (49) diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Pengilon, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,63 gram, alat hisap sabu, korek api dan pipet kaca.
DAF mengaku mendapatkan sabu dari Tersangka S (45). Ia mengaku sebagai perantara dengan menerima informasi mengenai lokasi sabu yang diletakkan pemasok, lalu meneruskannya kepada calon pembeli.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah tersangka S di Desa Parakan Wetan, Kecamatan Parakan. Sekitar pukul 12.30 WIB, S berhasil diamankan.
“Dari kamar tersangka S, kami menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,96 gram. Kami juga mengamankan timbangan digital, plastik klip dan lakban untuk mendukung aktivitas tersebut,” ungkap Kombes Pol Yos Guntur.
Dalam pemeriksaan, tersangka S mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RR yang saat ini masih berstatus DPO. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk ditempatkan di sejumlah lokasi sesuai perintah.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Kombes Pol Yos Guntur, hal itu sudah dilakukan sekitar satu setengah bulan dan sebanyak empat kali menerima, memecah serta mengalamatkan sabu.
“Untuk setiap 5 gram, tersangka mendapatkan imbalan sekitar Rp1,5 juta dan juga dijanjikan bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” terang Kombes Pol Yos Guntur.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui memiliki riwayat perkara narkotika. DAF pernah dihukum terkait narkoba pada 2018 dan 2020, sedangkan S dipenjara kasus narkotika pada 2016 dan 2022.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Mereka yang pernah berhadapan dengan hukum seharusnya tidak kembali mengulangi perbuatannya,” terang Kombes Pol Yos Guntur.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” kata Kombes Pol Yuliyanto.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih memburu RR serta pihak lain dalam jaringan tersebut.
Editor : Arif F