get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Gulung Kurir Sabu di Semarang, 12 Paket Siap Edar Disita dari Rumah Kontrakan

Tak Berkutik, Pengedar Sabu Sistem Tempel Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jateng, Barang Bukti 12 Gram

Senin, 06 Juli 2026 | 17:04 WIB
header img
Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari jaringan pengedar yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng di Sukoharjo dan Boyolali.(dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id -  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel atau "alamat web".

Dua tersangka  yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengedar narkotika di Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo berhasil dibekuk pada Jumat (4/7/2026) 

Kedua tersangka yang diamankan yakni YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, serta KUS  (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Informasi tersebut menyampaikan bahwa ada aktivitas seseorang yang diduga menjadi perantara peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku," ujar Kombes Pol Yos Guntur, Senin  (6/7/2026).

Dirresnarkoba menjelaskan bahwa pada Jumat (4/7/2028) sekitar pukul 23.05 WIB, petugas mengamankan kedua tersangka di depan sebuah Toko, Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

"Tersangka YAP mengaku berada di lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram, dan saat diinterogasi didapatkan informasi masih ada sejumlah titik lokasi tempel atau alamat web, " ungkap Kombes Pol Yos Guntur.

Petugas berhasil menemukan satu paket sabu di dekat dinding Toko tersebut. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik tersangka, ditemukan dua paket sabu kemasan plastik klip.

"Pengembangan dilakukan dengan menelusuri titik-titik lokasi lain yang tersimpan di telepon genggam tersangka,” jelasnya

Sehingga petugas kembali menemukan dua paket sabu di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, serta satu paket sabu di pinggir Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu tas selempang, kartu ATM, alat hisap sabu (bong), empat pipet kaca, dua korek api modifikasi, sedotan, isolasi, plastik klip, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

Tersangka YAP mengaku diperintah oleh seorang berinisial P (DPO) untuk mengambil sabu, memecahnya menjadi paket-paket kecil, kemudian meletakkannya kembali di sejumlah titik sesuai instruksi

“Tersangka YAP menerima upah sebesar Rp1 juta setiap kali berhasil memecah dan mengedarkan 10 gram sabu dan mengaku telah empat kali menjalankan aktivitas tersebut," ujar Dirresnarkoba.

Kombes Pol Yos Guntur mengaakan dari interogasi didapatkan keterangan bahwa tersangka KUS mengaku diajak oleh tersangka YAP untuk mengambil sabu dan dijanjikan dapat mengonsumsi sabu secara gratis di tempat kos tersangka YAP.

Kombes Pol. Yos Guntur Yudi menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan jaringan narkotika masih memanfaatkan sistem alamat web atau tempel guna menghindari transaksi secara langsung.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah," tegasnya.

Kedua tersangka di di jerat dengan Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. 

" Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," tegas Kombes Pol. Artanto.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut