Berawal dari COD Handphone, Ditreskrimum Polda Jateng Bongkar Jaringan Pengedar Uang Palsu
SEMARANG,iNewsMuria.id - Niat hati menjual telepon seluler melalui transaksi Cash on Delivery (COD), seorang warga Semarang justru menjadi korban penipuan uang palsu.
Informasi yang dihimpun, Minggu (6/9/2026), korban menerima 45 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari pembelinya untuk pembayaran telepon seluler.
Berawal dari kecurigaan korban terhadap tekstur uang tersebut, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan pencetak dan pengedar uang palsu hingga ke wilayah Jawa Barat.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M Anwar Nasir, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban melakukan transaksi jual beli ponsel senilai Rp4,5 juta di depan Kampus II UIN Walisongo, Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Transaksi disepakati secara tunai. Pelaku menyerahkan 45 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu kepada korban. Tanpa curiga, korban menerima uang tersebut dan langsung pulang ke rumah.
Kejanggalan baru terungkap saat korban hendak menggunakan uang hasil penjualan ponselnya untuk membeli rokok. Saat memegang lembaran uang tersebut, korban merasakan ada yang berbeda pada tekstur kertasnya.
"Korban kemudian memeriksa lembar demi lembar dengan cara diraba dan diterawang hingga menemukan adanya kejanggalan pada ciri-ciri uang tersebut," ujar Kombes Pol M Anwar Nasir.
Sadar seluruh uang Rp4,5 juta yang diterimanya diduga kuat palsu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaliyan untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan korban, tim gabungan kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku akhirnya terdeteksi berada di kawasan SPBU Kalibanger, Sentono, Kota Pekalongan.
Dalam penindakan di Pekalongan, polisi berhasil meringkus dua orang tersangka, yakni AH (44) dan AS (48), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu unit sepeda motor, dua tas selempang, dua helm, dua unit ponsel, kartu identitas, kartu ATM, serta uang palsu senilai Rp7 juta.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, polisi mendapat petunjuk mengenai sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang dijadikan lokasi pembuatan uang palsu.
"Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Cikarang Barat dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu," ungkap Dirreskrimum.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam setiap transaksi tunai.
"Kenali ciri-ciri keaslian rupiah dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Luangkan waktu untuk memastikan uang yang diterima asli sebelum mengakhiri transaksi," imbau Kombes Pol Yuliyanto.
Kabid Humas Polda Jateng juga menegaskan agar masyarakat yang menemukan uang diduga palsu tidak nekat mengedarkannya kembali, melainkan segera melapor ke pihak kepolisian.
Editor : Arif F