Polda Jateng Ungkap Tawuran Bersenjata Tajam di Semarang, 4 Orang Jadi Tersangka dan 17 DPO
SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tawuran antar-kelompok remaja di Jalan Raya Arteri Mangkang, Kota Semarang, pada Minggu (2/8/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka kasus tawuran, sementara 17 pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Jumat (7/8/2026) yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto bersama Dirreskrimum Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.
Hadir pula perwakilan Ditres PPA dan PPO Polda Jateng, Kompol Dewi Endah Utami dan perwakilan Dinas Sosial Kota Semarang serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, tawuran melibatkan gabungan kelompok Brakitcil dan Anjay165 dari Kota Semarang melawan kelompok Wartan Kendal.
Aksi tawuran tersebut, lanjutnya, dipicu komunikasi antar-kelompok via aplikasi WhatsApp yang berlanjut dengan kesepakatan untuk bertemu di Semarang.
Kelompok Semarang berhadapan dengan sekitar 30 anggota Wartan Kendal sempat melemparkan bom molotov dan satu petasan ke arah lawan sebelum meledak dan membubarkan diri.
"Kendati tidak ada korban jiwa dan tidak ada laporan dari masyarakat, Polda Jateng bertindak proaktif melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap para pelaku dan mengamankan barang bukti," ujar Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan 12 orang (empat dewasa dan delapan anak) serta menyita sembilan bilah senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di Semarang.
Dari hasil pemeriksaan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka: 1 orang dewasa dan 3 anak di bawah umur. 17 Orang Masuk DPO terdiri dari 7 orang dari kelompok Semarang dan 10 orang dari kelompok Kendal.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP (penyerangan/perkelahian massal), Pasal 262 KUHP (kekerasan bersama-sama), Pasal 466 KUHP (penganiayaan), Pasal 307 UU No. 1 Tahun 2023 (kepemilikan senjata tajam tanpa hak), serta ketentuan dalam UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Perwakilan Ditres PPA dan PPO Polda Jateng, Kompol Dewi Endah Utami, menegaskan pihaknya melakukan join investigation bersama penyidik Ditreskrimum untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.
"Pemeriksaan menyeluruh dan gelar perkara dilakukan untuk menentukan peran masing-masing. Tiga anak ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berstatus tersangka, sementara penanganan anak lainnya disesuaikan dengan aturan yang berlaku," kata Kompol Dewi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari dan dalam penggunaan media sosial.
"Fenomena tawuran ini menjadi perhatian kita bersama. Kami mengajak para orang tua untuk lebih peduli, mengenali pergaulan anak, dan mengawasi media sosial agar tidak mudah terprovokasi," tutur Kombes Pol. Yuliyanto.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika melihat indikasi aksi tawuran atau kelompok remaja yang meresahkan melalui layanan bebas pulsa Kepolisian 110.
Editor : Arif F