MURIA.iNews.id-Terlilit utang di bank, pasangan suami istri Eko Sri Laksono, 35 tahun dan Sulimi, 24 tahun, dibekuk polisi saat mengedarkan uang palsu pecahan Rp20.000 yang dibuat mereka di Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan.
"Pasangan suami istri tersebut mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp20.000 di sejumlah warung. Caranya dengan membeli satu botol air putih dalam kemasan seharga Rp3.000 untuk mendapatkan pengembalian uang asli," jelas Kapolsek Kedungjati AKP Muslih didampingi Kasi Humas Polres Grobogan AKP Umbarwati, Rabu (19/10/2022).
Pengakuan tersangka Sulimi, warga Kudus, ia dan suaminya yang warga Klaten memiliki utang di Bank Mandiri sebanyak Rp52 juta. Setiap bulannya harus membayar angsuran Rp1,5 juta. Namun, pembayaran terhenti karena Sulimi dikuarkan dari tempat kerjanya.
Sehingga masih ada sisa utang sekitar Rp36 juta. Karena sudah diperingatkan oleh pihak bank, akhirnya pasangan suami istri yang indekos di Desa/Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara nekat mencetak uang palsu pecahan Rp20.000.
Uang palsu tersebut menurut Sulimi, dibuat dengan cara dikopi dan langsung dicetak di mesin printer. Rencana uang pengembalian dari mengedarkan uang palsu tersebut untuk membayar angsuran utang di bank yang terhenti sejak Mei 2022.
"Belajar membuat uang palsu dari tayangan Youtube. Kemudian dipraktikan dengan mesin printer yang ada fotokopinya," ujar Eko Sri.
Tertangkapnya pasangan suami istri pengedar uang palsu tersebut menurut Kapolsek Kedungjati AKP Muslih, berawal ketika mereka membeli satu botol air putih di warung milik Siti Puji Lestari di Desa Kalimoro, Kecamatan Kedungjati pada 27 September 2022.
Kemudian aksi keduanya berlanjut, kali ini tersangka Eko yang gantian membeli satu botol air putih seharga Rp3.000 di warung milik Sugiyarti tak jauh dari warung milik Siti di Desa Kalimoro.
Namun aksi mereka akhirnya terhenti ketika Siti Puji curiga dengan uang pecahan Rp20.000 yang diterima dari pelaku. Hal itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kedungjati.
"Kedua pelaku kita tangkap saat hendak membelanjakan uang palsu di salah satu warung di tepi jalan raya Gubug-Kedungjati. Setelah dilakukan penggeledahan didapati uang palsu pecahan Rp20.000 sebanyak 251 lembar," kata AKP Muslih.
Kedua tersangka mengaku sudah mencetak uang palsu pecahan Rp20.000 sebanyak 260 lembar dan beberapa lembar sudah dibelanjakan di sejumlah tempat. Selain uang palsu, disita juga mesin printer dan alat pemotong, serta satu mobil rental.
"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar (Ayat 1 dan 2), dan pidana penjara 15 tahun denda Rp50 miliar (Ayat 3)," kata Kapolsek Kedungjatu AKP Muslih.(*)
Editor : Langgeng Widodo