get app
inews
Aa Text
Read Next : Aplikasi eBookGrobogan, Upaya Dinarpusda Memudahkan Masyarakat Mengakses Beragam Buku

Perempuan Pengedar Uang Palsu di Grobogan Ditangkap Warga Saat Bertransaksi di Pasar Sedadi

Senin, 02 Juni 2025 | 16:58 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menjelaskan kasus penangkapan seorang perempuan diduga pengedar uang palsu, Senin (2/6/2025). (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Seorang perempuan berusia 62 tahun ditangkap warga seusai bertransaksi menggunakan diduga uang palsu di Pasar Sedadi, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.

"Pelaku yang diamankan warga dan diserahkan ke kepolisian bernama Sri Waluyo (62) warga Kedungjati, Grobogan," jelas Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono, Senin (2/6/2025).

Polisi menemukan barang bukti diduga uang palsu (upal) dari tersangka yang belum digunakan. Jumlahnya lanjut Kaasat Reskrim mencapai Rp750.000 terdiri dari tujuh lembar pecahan Rp100.000 dan satu lembar Rp50.000.

Untuk diketahui, aksi perempuan berusia 62 tahun tersebut videonya viral di media sosial. Pelaku diamankan seorang laki-laki setelah berbelanja menggunakan uang palsu di Pasar Sedadi, Penawangan.

"Pelaku diamankan di Pasar Sedadi, Penawangan oleh warga pada Jumat 30 Mei 2025 dan diserahkan ke Polsek Penawangan," jelas AKP Agung.

Dikatakan Kasat Reskrim, tersangka modusnya membawa uang palsu tersebut ke pasar untuk membeli bahan makanan. Sudah digunakan di Truko, Kecamatan Karangrayung dan Sedadi.

Mengenai uang palsu tersebut didapatkan dari mana, sambungnya, tersangka mengaku mendapatkan dari orang tidak dikenal ketike bertemu di jalan.

"Orang tak dikenal tersebut menawarkan tukar uang dengan dilebihkan. Sehingga tersangka tertarik, ternyata diduga uang palsu," ujar Kasat Reskrim.

Saat ini, lanjut AKP Agung Joko, penyidik Sat Reskrim Polres Grobogan masih melakukan pengembangan untuk pengusutan lebih lanjut mengenai asal uang palsu tersebut.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 245 KUHP subsider Pasal 26 Ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 maksimal ancaman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Grobogan melalui Kasat Reskrim mengimbau kepada penjual maupun pembeli harus teliti ketika menerima uang pembayaran atau pengembalian. 

Selain itu, masyarakat ketika bertemu dengan orang tidak dikenal kemudian ingin tukar uang dengan dilebihkan, tambah Kasat Reskrim, sebaiknya jangan tergiur dengan iming-iming tersebut.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut