get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Tangkap Kondektur Bus Antarkota di Gerbang Tol Banyumanik, Simpan Sabu di Botol Permen

Polda Jateng Gulung Kurir Sabu di Semarang, 12 Paket Siap Edar Disita dari Rumah Kontrakan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:47 WIB
header img
Barang bukti sabu yang disita Ditresnarkoba Polda Jateng dari kurir sabu di Gajahmungkur, Kota Semarang.(dok.Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Semarang

Data dari Ditresnarkoba Sabtu (18/7/2026), seorang pria berinisial HF (35) yang diduga kuat berperan sebagai kurir jaringan narkoba berhasil diringkus oleh petugas pada Kamis, 16 Juli 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

Masyarakat menyampaikan ke kepolisian terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran sabu di wilayah Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

"Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi tersangka, petugas langsung melakukan penindakan," ujar Kombes Pol Yos Guntur.

Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka HF sekitar pukul 17.00 WIB di rumah kontrakan milik ibunya di Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur. 

Melalui interogasi awal, tersangka bernyanyi dan mengakui bahwa dirinya masih menyimpan barang haram tersebut di rumah kontrakannya.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram.

Termasuk 1 unit timbangan digital, 1 unit telepon genggam (HP), Plastik klip dan isolasi, sebuah kotak kardus dan bungkus rokok serta 1 unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HF mengaku baru seminggu sebagai kurir. Ia bergerak di bawah komando seorang pemasok yang saat ini berstatus buron.

"Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K (DPO). Atas pekerjaannya tersebut, ia menerima upah sekitar Rp500 ribu,” jelas Dirresnarkoba Polda Jateng,

Menurut Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok yang telah masuk dalam DPO.

"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok dan pengendali," tegasnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengapresiasai masyarakat yang berani melapor. Ia mengimbau agar warga tidak ragu untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba.

Saat ini, tersangka HF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Ditresnarkoba Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Primair: Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Subsidair: Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut