get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Siapkan Strategi Aglomerasi dan Rekayasa Lalin Hadapi Mudik Lebaran 2026

Mantap! Polda Jawa Tengah Ungkap 318 Kasus Narkoba dan Amankan 386 Tersangka Sejak Januari 2026

Senin, 23 Februari 2026 | 16:01 WIB
header img
Pemusnahan barang bukti narkoba dari 318 kasus dan 386 tersangka yang diamankan Polda Jateng dan Polres Jajaran, Senin (23/2/2026).(dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Periode 1 Januari hingga 17 Februari, Polda Jateng bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus peredaran narkoba dan tersangka yang beroperasi di Jawa Tengah.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Yudi dalam press rilis Senin (23/2/2026), menyebutkan kasus dan tersangka narkoba diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran Satres Narkoba Polres Jajaran.

"Ada 318 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap dengan 386 tersangka yang diamankan dengan peran beragam, mulai dari pengedar, kurir, hingga pengguna," jelas Kombes Pol Yos Guntur.

Pengungkapan ini lanjutnya, wujud komitmen kuat Polda Jateng dan Polres Jajaran dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat Jawa Tengah dari ancaman bahaya narkotika. Ini bentuk pertanggungjawaban dalam pemberantasan narkoba.


Barang Bukti kasus narkoba diperlihatkan dalam press rilis yang digelar Ditresnarkoba Polda Jateng, Senin (23/2/2026).(dok.Humas Polda Jateng)

 

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 4.986,97 gram (4,9 kg), ekstasi 175 butir (52,5 gram), cairan sintetis 238,74 gram, ganja 2.500,17 gram (2,5 kg), tembakau sintetis 1.381,08 gram (1,3 kg).

Lalu, psikotropika 12.820 butir (3,8 kg), serta obat berbahaya sebanyak 176.982 butir dengan berat mencapai 53 kilogram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 66.100,06 gram atau 66,1 kilogram.

“Dari keseluruhan barang bukti tersebut, sebagian telah dimusnahkan hal ini sesuai dengan ketentuan yakni maksimal 7 hari setelah ada ketetapan wajib memusnahkan barang sitaan narkotika dengan sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” ujar Dirresnarkoba Kombes Pol Yos Guntur.

Di tingkat Polres Jajaran, narkoba yang dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sementara dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan saat ini seberat 28,59 kilogram, terdiri dari sabu 97,88 gram dan obat berbahaya sebanyak 94.995 butir dengan berat sekitar 28,49 kilogram.

Menurut Kombes Pol Yos Guntur Yudi, dari total barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya memperkirakan sebanyak 219.986 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. 

“Jika barang bukti ini beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat luas. Kami perkirakan ratusan ribu jiwa bisa terdampak. Karena itu, pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan,” tegasnya.

Peran aktif masyarakat menurut Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur sangat dibutuhkan, seperti meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan hingga berani melapor kepada pihak berwenang.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi ke petugas.

“Jika ada indikasi peredaran narkoba, segera laporkan. Selain itu, perkuat kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan keagamaan agar generasi muda tidak mudah terjerumus,” ujar Kombes Pol Artanto.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut