get app
inews
Aa Text
Read Next : AKBP Erick Budi Santoso Resmi Jabat Kapolres Jepara, Sertijab Digelar di Polda Jateng

Polda Jateng Sita dan Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Hasil Ungkap Kasus Dua Bulan

Jum'at, 07 Maret 2025 | 15:21 WIB
header img
Ditresnarkoba Polda Jateng memusnahkan barang bukti narkoba berupa 26 kg sabu dan 10.300 pil ekstasi di halaman Mapolda Jateng, Jumat (7/3/2025). (dok Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id – Ditresnarkoba Polda Jateng musnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus Januari hingga Februari 2025 di halaman Mapolda Jateng, Jumat (7/3/2025).

Pemusnahan barang bukti 26 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp31,15 miliar dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir.

Hadir dalam pemusnahan Pejabat Utama (PJU) Polda Jateng, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga perwakilan elemen masyarakat.

Dalam kasus kasus narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan empat tersangka berinisial RT, MIA, SN, dan HS.

Barang bukti sabu dan ekstasi sebelum dilarutkan ke dalam tong berisi campuran air dan asam sulfat (H2SO4) telah dicek oleh Bidlabfor Polda Jateng untuk menentukan keasliannya.

“Alhamdulillah metode ini cukup efektif, hanya butuh waktu kurang lebih 1 jam. Hasil yang awalnya positif semua setelah dilakukan pemusnahan jadi negatif," terang Dirresnarkoba. 

Artinya lanjut Kombes Pol Anwar, dari proses pemusnahan sabu dan pil ekstasi sudah tidak ada sisa residu barang bukti yang tertinggal, seluruhnya larut dimusnahkan.

Kombes Anwar Nasir juga menyampaikan capaian kinerja Ditresnarkoba Polda Jateng dalam 4 tahun terakhir (2021-2024). Kurun waktu 2023-2024 jumlah barang bukti sabu yang diamankan mencapai 108,1 Kg. 

Jumlah itu meningkat sebanyak 506 % dari tahun 2023 yang mengamankan 17,8 Kg Sabu. Demikian juga pil ekstasi dari 3.740 butir di tahun 2023, menjadi 38.499 butir di tahun 2024, meningkat 927 %. 

"Alhamdulillah melalui berbagai upaya dan mengoptimalkan strategi yang dilakukan kita bisa dapat lebih banyak. Tahun 2025, baru 2 bulan berjalan sudah mengungkap 26 kg sabu dan 10.300 pil ekstasi," tambahnya.

Menurut Kombes Pol Anwar, dengan memusnahkan seluruh barang bukti tersebut, Polda Jateng menyebut berpotensi menyelamatkan 140.300 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba. Capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat Polda Jateng memberantas peredaran narkoba di wilayah ini.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif, dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut