Kasus Narkotika Mendominasi dalam Pemusnahan Barang Bukti Semester I 2026 oleh Kejari Grobogan
GROBOGAN,iNewsMuria.id – Kasus narkotika dan psikotropika mendominasi dalam pemusnahan barang bukti semester I Tahun 2026 yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, pada Selasa (23/6/2026) di halaman Kejari setempat.
Adapun barang bukti kasus narkotika yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 68,68296 gram, sabu 4,40325 gram, tembakau sintetis 6,96079 gram, serta 1.037 butir obat-obatan terlarang.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti Sekda Grobogan, Ketua PN Purwodadi, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba, Kepala Satpol PP, serta BPOM Grobogan.
Barang bukti tersebut berasal dari 53 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Meliputi perkara narkotika dan psikotropika, pencurian, perjudian, penipuan, pemerasan, dan penggelapan.
Kemudian kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, eksploitasi anak dan perempuan, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, perlindungan anak, penganiayaan, kesehatan, serta ketertiban umum.

Data dari Kejari Grobogan menyebutkan, perkara narkotika dan psikotropika serta ketertiban umum menjadi kasus terbanyak dengan masing-masing 12 perkara.
Disusul pencurian sebanyak 11 perkara, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan tiga perkara, serta sejumlah tindak pidana lainnya.
Selain barang bukti perkara narkotika dan psikotropika, turut dimusnahkan juga 14 bilah senjata tajam dan 151 barang bukti lain berupa telepon genggam, tas, pakaian, plastik klip, buku catatan, dan berbagai barang lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan, Sefran Haryadi, menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang rampasan negara dari perkara yang telah inkracht. Kegiatan ini juga melibatkan penyidik, kepolisian, dan BPOM untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan," jelas Sefran.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kloter perkara, yakni putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode Oktober-Desember 2025 dan Januari-Juni 2026.
Cara pemusnahannya, untuk barang bukti perkara nakrotika narkotika, tembakau sintetis, dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara obat-obatan terlarang, sabu dihancurkan menggunakan blender, sedangkan senjata tajam dan telepon genggam dipotong menggunakan mesin pemotong.
Sekda Grobogan, Anang Armunanto, mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan upaya yang telah dilakukan selama ini.
"Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari upaya mengedukasi masyarakat mengenai hal-hal yang dilarang dan tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan hukum," ujar Anang.
Editor : Arif F