get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpidana Kasus Gratifikasi Pengisian Sekdes Gubug Bayar Uang Denda Rp50 Juta ke Kejari Grobogan

Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika Hingga Pembunuhan

Kamis, 23 November 2023 | 12:53 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Grobogan memusnahkan barang bukti dari perkara narkotika yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, di halaman kejaksaan setempat, Kamis (23/11/2023). (Arif F)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara sejak Juni hingga November 2023 di halaman kejaksaan setempat, Kamis (23/11/2023) pagi.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah tersebut, sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri Grobogan dan Kaur Binops Sat Resnarkoba Polres Grobogan Ipda Bambang Suginarno

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut antara lain berasal dari perkara perjudian, narkotika, pencurian, kejahatan terhadap nyawa, pengancaman, perlindungan anak, penipuan, penadahan, penganiayaan serta tindak pidana lainnya.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan Iqbal pemusnahan barang bukti merupakan bagian penegakan hukum. Yakni eksekusi yang tidak hanya memasukan terpidana ke penjara tapi juga pemusnahan barang bukti kejahatan.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Grobogan Ardiansyah, menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara sejak Juni hingga November 2023.

"Hari ini pemusnahan barang bukti dari 57 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," jelas Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Grobogan Ardiansyah seusai pemusnahan. 

Adapun rinciannya, lanjut Ardiansyah, perjudian 8 perkara, narkotika 13 perkara, pencurian 10 perkara, kejahatan terhadap nyawa 3 perkara, pengancaman 1 perkara, UU ITE 1 perkara, penadahan, penerbitan 1 perkara.

Kemudian perlindungan anak 6 perkara, penganiyaan 8 perkara, pemerasan dan pengancaman 1 perkara, tindak pidana senjata api/benda tajam 2 perkara, kehutanan 1 perkara, penipuan 1 perkara, dan tindak pidana lain lain 1 perkara.

"Adapun perkara paling menonjol adalah narkotika ada 13 perkara kemudian, pencurian 10 perkara, perjudian dan penganiayaan masing-masing 8 perkara," kata Ardiansyah didampingi Kasi Intrel Frengki Wibowo.

Pemusnahan barang bukti dari perkara berkekuatan hukum tetap itu, menurut Ardiansyah, untuk narkotika dan obat-obatan dengan cara direndam air lalu diblender. Lainnya dibakar sepeti, ganja dan berkas-berkas. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut