get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Grobogan Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Cingkrong, Korban Meninggal di Rumah Sakit

Kasus Pembuang Bayi di Gabus, Penyidik Polres Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Groboga

Sabtu, 22 November 2025 | 11:44 WIB
header img
Tersangka pembuang bayi dekat jembatan Gabus, Grobogan telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Grobogan ke Penuntut Umum Kejari Grobogan, Jumat (21/11/2025). (dok.Kejari Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Kasus perempuan pembuang bayi di dekat jembatan Gabus dilimpahkan penyidik Polres Grobogan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan.

Tahap penerimaan tanggungjawab tersangka S dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Grobogan kepada penuntut umum  Kejari Grobogan, menurut Kasi Intel Frengki Wibowo, telah dilaksanakan pada Jumat (21/11/2025).

"Setelah tahap penerimaan tanggungjawab tersangka dan barang bukti, tim penuntut umum Kejari Grobogan akan mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Purwodadi," ujar Frengki dalam keterangan, Sabtu (22/11/2025).

Saat ini lanjutnya, terhadap tersangka S telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 21 November -10 Desember 2025, di Lapas Kelas IIB Purwodadi.

Untuk diketahui, polisi menangkap seorang perempuan pelaku pembuang bayi, berinisial S (33) warga Desa Pelem, Kecamatan Gabus, Grobogan di sebuah warung, Selasa (23/9/2025) malam.

Tersangka S melakukan perbuatannya pada Jumat 19 September 2025 sekira pukul 22.15 WIB di sebelah selatan jembatan Dusun Polosorejo, Desa/Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan. 

Atas perbuatannya, menurut Frengki, tersangka disangkakan melanggar Kesatu Pasal 77B jo Pasal 76B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yang berbunyi, "Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000." 

Atau Kedua Pasal 305 KUHP yang berbunyi “Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan” 

Jo. Pasal 307 KUHP yang berbunyi “Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu, maka pidana yang ditentukan dalam Pasal 305 dan Pasal 306 dapat ditambah dengan sepertiga”.

Atau Ketiga Pasal 308 KUHP yang berbunyi “Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.” (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut