Dilimpahkan Ke Kejari Grobogan, TS Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Kalirejo Kembali Jalani Penahan
GROBOGAN,iNewsMuria.id – Kasus dugaan korupsi APB Desa Kalirejo dengan tersangka Kades berinisial TS dilimpahkan oleh Polres Grobogan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan, Jumat (31/10/2025).
Tersangka TS yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Kalirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan TA 2020 sampai dengan 2022.
Bahwa dalam pengelolaan APBDes Desa Kalirejo Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan tersebut, diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh tersangka.
Yakni dalam mengelola kegiatan pembangunan fisik dengan tidak memfungsikan TPK. Dana hasil lelang tanah kas Desa Kalirejo tahun 2022 diminta dari para kadus selaku penerima dana hasil lelang tersebut dari warga.
Namun dana tersebut tidak disetorkan ke kas negara sebagai sumber PAD akan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Lalu Dana untuk pembayaran PBB tanah kas desa tahun 2022 digunakan untuk pribadi.
Tersangka TS juga menggunakan pungutan pajak atas pengadaan material dan peralatan pekerjaan fisik Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari TA 2020 dan 2022 untuk kepentingan pribadi.
Menurut Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, atas perbuatan tersangka tersebut, terindikasi terdapat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 445.972.500.
Tersangka disangkakan melanggar pasal Primair, Pasal 2 jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasa; 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Selanjutnya pada jam 10.20 WIB terhadap tersangka TS dengan didampingi oleh penasihat hukumnya diantar oleh Penuntut Umum dan Petugas Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Grobogan ke LAPAS Kelas II B Purwodadi guna menjalani proses penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 31Oktober 2025 s/d tanggal 19 November 2025.
“Penuntut Umum Kajari Grobogan selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang,” ujar Frengki.(*)
Editor : Arif F